KSP Serambi Dana Ciamis Tak Kunjung Berikan Hak Pekerja, Eks Karyawan Pilih Tempuh Jalur Hukum

Ketua DPC LPHBI Ciamis, Rois Nur.
Sumber :
  • MindsetVIVA

Ciamis, Mindset – Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Serambi Dana Ciamis tak kunjung menanggapi tuntutan eks karyawannya terkai pemenuhan hak pekerja. Demi memperjuangkan hak pekerja para DPC Lembaga Perlindungan Hak Buruh Indonesia (LPHBI) Ciamis menyampaikan pernyataan tegas kepada perusahaan tersebut, bahwa mereka akan menempuh jalur hukum.

Tina Wiryawati Dorong Perempuan Mandiri Melalui Pelatihan MUA

Hal tersebut disampaikan Ketua DPC Lembaga Perlindungan Hak Buruh Indonesia (LPHBI) Ciamis, Rois Nur sebagai kuasa hukum eks karyawan KSP Serambi Dana.

“Kita telah berupaya menyelesaikan masalah dengan KSP Serambi Dana Melalui pendekatan keluarga dan bipartit, namun ditolak secara tegas oleh KSP Serambi Dana,” kata Rois.

Infak Desa: Kunci Sukses Baznas Ciamis yang Dijadikan Studi Tiru oleh 5 Daerah DIY

Rois menerangkan, dalam proses penyelesaian masalah tersebut, KSP Serambi Dana bersikap acuh terhadap kerjasama yang ditunjukkan oleh eks karyawan-nya.

Dia pun menyampaikan kekecewaannya terhadap respons perusahaan yang dianggapnya memberatkan para eks karyawan yang sebagian besar merupakan penduduk asli Ciamis.

PKS Ciamis Gelar Yaumul Ma'al Qur'an, Pererat Ukhuwah Islamiyah di Bulan Ramadan

LPHBI pun akan melanjutkan upaya hukum demi terpenuhinya hak-hak pekerja eks karyawan KSP Serambi Dana.

“Karena tuntutan ek karyawan KSP Serambi Dana tak kunjung dipenuhi, LHBI akan tempuh jalur hukum lebih lanjut ke lembaga yang mengawasi masalah ketenagakerjaan melalui jalur sengketa industri. Selain itu, upaya langkah hukum ke Kepolisian Resor Ciamis pun dilakukan dalam hal pidana,” teganya.

Halaman Selanjutnya
img_title