Alasan Penganiayaan David Ozora Terbongkar, Hakim Ungkap AG Bersetubuh 5 Kali dengan Mario

AG usai mengikuti sidang vonis hakim.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta, Mindset – Alasan penganiayaan David Ozora oleh Mario Dandy akhirnya terbongkar oleh Hakim Sri Wahyuni. Pernyataan bohong AG atas pengakuan diperkosa oleh David Ozora diungkap Hakim saat menjatuhkan vonis kepada AG.

Klub Ronaldo, Al Nassr Kena Hukuman FIFA: Dilarang Daftarkan Pemain Baru, Ini Penyebabnya!

Dalam vonis yang dibacakan oleh Sri Wahyuni menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara pada sidang di PN Jakarta Selatan.

Dalam pembacaan amar putusan tersebut, hakim membongkar klaim Agnes yang menjadi motif Mario Dandy melakukan penganiayaan terhadap David sampai koma.

10 Ciri NPD atau Gangguan Kepribadian Narsistik yang Konon Dialami Virgoun

''Pemicu emosi saksi Mario Dandy kepada korban (David Ozora) karena pengakuan dari anak (AG) kepada saksi Mario Dandy bahwa anak (AG) disetubuhi oleh anak korban pada tanggal 17 Januari 2023," paparnya melansir VIVA, Selasa (11/4/2023). 

Hasil pemeriksaan sidang membuktikan bahwa AG hanya mengarang cerita terkait klaim dirinya diperkosa oleh David Ozora. Hal tersebut didasari oleh sikap AG yang tidak trauma dan malah melakukan hubungan suami istri beberapa kali dengan Mario Dandy.

Tok! AG Resmi Divonis 3,5 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

''Pengakuan anak tersebut (AG) mengenai dipaksa (diperkosa) itu tidak benar. Karena saat anak dipaksa berhubungan, pastinya akan mengalami trauma. Sedangkan anak (AG) tidak mengalami trauma tersebut," ujar Sri.

Hakim pun mengungkapkan pengakuan AG di persidangan, bahwa usai berhubungan intim dengan David Ozora AG melakukan persetubuhan dengan saksi Mario Dandy sampai 5 kali.

Dari putusan sidang tersebut menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara terhadap AG. Karena terbukti terlibat dalam penganiayaan kepada David.

Sebetulnya, vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya AG dijatuhi tuntutan 4 tahun pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Penetapan hukuman AG melihat tiga aspek yang menjadi pertimbangan dalam menjatuhkan vonis. Diantaranya, pertama, AG dianggap masih berusia muda dan memungkinkan berubah memperbaiki dirinya. Kedua, menyesali perbuatannya terhadap korban. Ketiga, kondisi orang tuanya yang sakit parah.

 

Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id dengan judul: Bohong Diperkosa David, Hakim Ungkap AG Telah Bersetubuh 5 Kali dengan Mario