Tok! AG Resmi Divonis 3,5 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta, Mindset – Agnes Gracia alias AG secara resmi divonis 3,5 tahun penjara karena terbukti terlibat atas aksi penganiayaan berat dan berencana terhadap David Ozora. Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Sri Wahyuni pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/4/2023).
Kebohongan AG mengenai pemerkosaan yang dilakukan David Ozora dibongkar oleh Hakim dalam persidangan.
Karena tuduhan pemerkosaan tersebut memicu Mario Dandy melakukan penganiayaan kepada David sampai jatuh koma dirumah sakit.
''Pemicu emosi saksi Mario Dandy kepada korban (David Ozora) karena pengakuan dari anak (AG) kepada saksi Mario Dandy bahwa anak (AG) disetubuhi oleh anak korban pada tanggal 17 Januari 2023," paparnya melansir VIVA, Selasa (11/4/2023).
Dari hasil sidang menerangkan bahwa AG terbukti mengarang cerita perihal pengakuannya diperkosa David Ozora.
Hakim memutuskan tersebut dengan alasan sikap AG yang tidak menunjukan traumatik, bahkan diketahui dirinya bersetubuh dengan Mario Dandy berulang kali.