Catat! Ini Persyaratan Membuat SKCK untuk Bakal Calon Anggota Legislatif "Bacaleg"
Senin, 8 Mei 2023 - 15:08 WIB
Sumber :
- Indonesia.go.id
8. Formulir Pendaftaran SKCK
9. Membuat kartu Sidik jari bagi yang belum memiliki.
Perlu diketahui, untuk calon anggota DPRD Provinsi, DPR RI dan DPD pembuatan SKCK dilakukan di Polda tingkat provinsi.
Sementaara untuk perpanjang SKCK anggota DPR RI dan DPD masih menjabat bisa dilakukan di Mabes Polri.
Demikian informasi persyaratan membuat SKCK yang penting diketahui untuk para Bacaleg.