Catat! Ini Persyaratan Membuat SKCK untuk Bakal Calon Anggota Legislatif "Bacaleg"
Senin, 8 Mei 2023 - 15:08 WIB
Sumber :
- Indonesia.go.id
3. Fotokopi KK
4. Foto berlatar merah dengan ukuran 4X6 (6 buah)
5. Rekomendasi dari Sat reskrim
6. Rekomendasi dari Sat Resnarkoba
7. Formulir Pendaftaran SKCK
8. Membuat kartu Sidik jari bagi yang belum memiliki