Catat! Ini Persyaratan Membuat SKCK untuk Bakal Calon Anggota Legislatif "Bacaleg"

Persyaratan membuat SKCK untuk Bacaleg.
Sumber :
  • Indonesia.go.id

3. Fotokopi KK

4. Foto berlatar merah dengan ukuran 4X6 (6 buah)

5. Rekomendasi dari Sat reskrim

6. Rekomendasi dari Sat Resnarkoba

7. Formulir Pendaftaran SKCK

8. Membuat kartu Sidik jari bagi yang belum memiliki

Syarat SKCK untuk Caleg DPRD Provinsi, DPR/DPD RI (Pusat) :