Catat! Ini Persyaratan Membuat SKCK untuk Bakal Calon Anggota Legislatif "Bacaleg"

Persyaratan membuat SKCK untuk Bacaleg.
Sumber :
  • Indonesia.go.id

1. Fotokopi KTP

2. Fotokopi Akte

3. Fotokopi KK

4. Foto berlatar merah dengan ukuran 4X6 (6 buah)

5. Rekomendasi dari Sat reskrim

6. Rekomendasi dari Sat Resnarkoba

7. Rekomendasi dari Laka Lantas Sat lantas