Catat! Ini Persyaratan Membuat SKCK untuk Bakal Calon Anggota Legislatif "Bacaleg"

Persyaratan membuat SKCK untuk Bacaleg.
Sumber :
  • Indonesia.go.id

Mindset – Persyaratan membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bakal calon legislatif (Bacaleg) akan dibahas dalam artikel ini. Simak selengkapnya!

SKCK menjadi salah satu syarat untuk mendaftar sebagai Calon Anggota Legislatif (Caleg).

Sebelum menjadi Caleg, ada tahapan sebelumnya dari Partai yang memfilter Bacaleg potensial. Biasanya salah satu persyaratannya harus melampirkan SKCK.

Melansir laman Humas Polres Bukittinggi, berikut persyaratan membuat SKCK untuk Bacaleg pada Pileg 2024 mendatang.

Syarat SKCK untuk Caleg DPRD Kabupaten/Kota:

1. Fotokopi KTP

2. Fotokopi Akte

3. Fotokopi KK

4. Foto berlatar merah dengan ukuran 4X6 (6 buah)

5. Rekomendasi dari Sat reskrim

6. Rekomendasi dari Sat Resnarkoba

7. Formulir Pendaftaran SKCK

8. Membuat kartu Sidik jari bagi yang belum memiliki

Syarat SKCK untuk Caleg DPRD Provinsi, DPR/DPD RI (Pusat) :

1. Fotokopi KTP

2. Fotokopi Akte

3. Fotokopi KK

4. Foto berlatar merah dengan ukuran 4X6 (6 buah)

5. Rekomendasi dari Sat reskrim

6. Rekomendasi dari Sat Resnarkoba

7. Rekomendasi dari Laka Lantas Sat lantas

8. Formulir Pendaftaran SKCK

9. Membuat kartu Sidik jari bagi yang belum memiliki. 

Perlu diketahui, untuk calon anggota DPRD Provinsi, DPR RI dan DPD pembuatan SKCK dilakukan di Polda tingkat provinsi.

Sementaara  untuk perpanjang SKCK anggota DPR RI dan DPD masih menjabat bisa dilakukan di Mabes Polri.

Demikian informasi persyaratan membuat SKCK yang penting diketahui untuk para Bacaleg.