Catat! Ini Persyaratan Membuat SKCK untuk Bakal Calon Anggota Legislatif "Bacaleg"

Persyaratan membuat SKCK untuk Bacaleg.
Sumber :
  • Indonesia.go.id

Mindset – Persyaratan membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bakal calon legislatif (Bacaleg) akan dibahas dalam artikel ini. Simak selengkapnya!

SKCK menjadi salah satu syarat untuk mendaftar sebagai Calon Anggota Legislatif (Caleg).

Sebelum menjadi Caleg, ada tahapan sebelumnya dari Partai yang memfilter Bacaleg potensial. Biasanya salah satu persyaratannya harus melampirkan SKCK.

Melansir laman Humas Polres Bukittinggi, berikut persyaratan membuat SKCK untuk Bacaleg pada Pileg 2024 mendatang.

Syarat SKCK untuk Caleg DPRD Kabupaten/Kota:

1. Fotokopi KTP

2. Fotokopi Akte