Sejarah Pasir Heunceut, Tidak Tercatat dalam Peta Belanda

Og. Bangkeloeng Pada peta Preanger Reagenchapeen
Sumber :
  • Library Of Amsterdam University

Mindset – Sekarang sedang viral, sebuah objek wisata rintisan bernama Pasir Heunceut. Terletak di Dusun Cipeundeuy RT 027 RW 008 Desa Margaharja Kecamatan Sukadana Kabupaten Ciamis. Kok, Namanya vulgar ya ? Kawan mindset, Pasir Heunceut sendiri berasal dari dua kata, yaitu Pasir yang dalam Bahasa sunda berarti bukit (lebih rendah dari gunung) dan Heunceut yang kita pahami sebagai alat kelamin wanita atau biasa disebut vagina.

PKS Ciamis Gelar Yaumul Ma'al Qur'an, Pererat Ukhuwah Islamiyah di Bulan Ramadan

Tahukah kawan, ternyata penamaan pasir henceut sendiri belum "valid" asal-usul sejarahanya. Hal tersebut dikarenakan  tidak ada bukti kuat secara literlatur. Untuk menjabarkan hal itu, mari kita runtut berdasarkan arsip sejarah yang ada, yaitu peta geografis wilayah sekitar Pasir Henceut.

Pasir Heunceut dalam Peta

Optimisme Bupati Ciamis: PSGC Menuju Liga I Setelah Keberhasilan di Porprov

Peta Pasir Henceut

Photo :
  • Google Maps

Sejauh penelusuran Tim Penggiat Sejarah Sukadana baik dalam observasi lapangan maupun literatur sejarah belum menemukan titik awal dan bukti arkeologis mengenai penamaan Pasir Heunceut. Dalam peta Galoe tahun 1877 yang diunduh dari Website Leiden University Library nama Pasir Heunceut sama sekali tidak tercantum, lokasi tersebut dalam peta kemungkinan termasuk dalam “D. Bankeloeng” atau Desa Bangkelung.

Bupati Ciamis Bagikan Sembako dan Beasiswa Saat Tarling Ramadan, Warga Panumbangan Sumringah

Lalu pada peta Preanger Regentschapeen terbitan Koninklijk Institut tahun 1925 dan Peta Tjiamis terbitan A.M.S 1 tahun 1943 tercantum Og. Bangkeloeng Kolot dan Cipeundey, posisi Pasir Heuncet tepat pada perbatasan dua wilayah itu. “Og.” adalah singkatan dari Onderneming Ground atau tanah milik sebuah perusahaan (disini Belanda).

Selanjutnya pada peta Kawedanan Rantjah tahun 1936 wilayah Pasir Heunceut termasuk dalam wilayah R.V.E Bangkeloeng Kolot Desa Margaharja, R.V.E sendiri memiliki arti Recht van Eigendom yaitu hak untuk menikmati suatu kebendaan dengan leluasa, dan untuk berbuat bebas terhadap kebendaan itu dengan kedaulatan sepenuhnya, asal tidak bertentangan dengan undang-undang atau peraturan umum yang ditetapkan oleh suatu kekuasaan yang berhak menetapkannya.

Halaman Selanjutnya
img_title