Misteri Tafsir yang Ade Armando Kutip tentang Khinzir dan Babi Ternak
- freepik.com
Mindset –Ade Armando melontarkan pernyataan kontroversial terkait hukum babi menurut Islam. Pernyataan tersebut dilontarkan sebagai bagian dari pembelaan terhadap TikToker Lina Mukherjee.
Dalam pernyataannya, Ade Armando menyebutkan adanya interpretasi yang mengatakan bahwa yang diharamkan dalam Al-Quran itu khinzir dan khinzir itu tidak mencakup babi ternak.
Pernyataan terkait diungkapkan pada 4 Mei 2023 dalam tayangan kanal Youtube Cokro TV. Berikut salah satu petikan pernyataan Ade Armando dalam pembelaan terhadap TikToker Lina Mukherjee itu:
Salah satu interpretasi bilang bahwa yang diharamkan adalah binatang bernama Khinzir. Kata itulah, kata Khinzir itulah yang digunakan dalam Al-Qur’an.
Khinzir itu tidak sama dengan babi ternak yang dijadikan makanan saat ini. Khinzir adalah hewan liar yang hidup di gurun Arab di masa Nabi Muhammad hidup dulu.
Menyamakan khinzir dengan babi ternak adalah hasil interpretasi yang bisa diperdebatkan. Karena itu kalau khinzir diharamkan tidak otomatis berarti babi ternak pun diharamkan.
Interpretasi yang diungkapkan oleh Ade Armando itu sangat penting diketahui sumbernya. Mengapa demikian?
Karena interpretasi semacam itu tidak pernah ada dalam kitab-kitab kanon rujukan hukum babi dalam Islam.
Sayangnya Ade Armando sama sekali tidak menyebutkan dari mana dia bisa mendapatkan interpretasi tersebut. Padahal, sebuah interpretasi bisa ditakar kredibilitasnya ketika sumbernya jelas.
Misteri sumber interpretasi yang Ade Armando kutip juga penting supaya orang bisa membandingkannya dengan interpretasi para ulama yang sudah biasa dirujuk selama ini.
Para ulama misalnya selama ini tidak pernah menafsirkan bahwa khinzir hanya mencakup babi liar dan tidak mencakup babi ternak.
Ditinjau dari segi bahasa pun sudah jelas bahwa baik babi liar maupun babi ternak sama-sama disebut khinzir dan sama-sama haram.
Untuk tambahan penjelas, babi liar atau babi hutan disebut sebagai al-khinzir al-barri sementara babi ternak disebut al-khinzir al-ahli.
Sayangnya dalam tayangan video Cokro TV itu Ade Armando juga tidak menyebutkan apa sebutan babi ternak dalam istilah Arab/Islam dalam interpretasi yang dia rujuk sehingga orang tidak bisa membandingkan kredibilitas interpretasi itu dengan penjelasan umum dan mendasar dalam fikih Islam ini.
Di awal video Ade Armando disebutkan bahwa video ini hanya untuk mereka yang punya logika. Bagi yang tidak punya logika, skip saja. Oleh sebab itu, mari kita penuhi dengan melihat persoalan ini melalui logika.
Jika menggunakan logika interpretasi yang dikutip oleh Ade Armando, maka baik babi liar maupun babi ternak menurut Al-Quran jadinya sama-sama halal karena Al-Quran hanya menyebut yang haram itu daging khinzir, bukan daging al-khinzir al-barri (babi liar) ataupun daging al-khinzir al-ahli (babi ternak).
Itu kalau menggunakan logika interpretasi yang Ade Armando rujuk. Sayangnya, logika yang lebih sahih dan biasa digunakan untuk dasar penarikan hukum dari Al-Quran tidak sereceh itu.
Logika hukum Islam, justru karena Al-Quran menggunakan istilah umum yaitu khinzir atau al-khinzir, maka seluruh jenis al-khinzir (babi), baik al-khinzir al-barri maupun al-khinzir al-ahli, hukumnya haram.