Hukum Memainkan Rebana di Masjid: Sunnah, Mubah, atau Terlarang? Ini Penjelasan Buya Yahya
Jumat, 7 Maret 2025 - 12:53 WIB
Sumber :
- Lirboyo
Dalam hadits lain, disebutkan bahwa saat Nabi Muhammad SAW tiba di Madinah, penduduk menyambutnya dengan lantunan "Thala’al Badru ‘Alaina" yang diiringi rebana.
Ini menunjukkan bahwa alat musik tersebut telah digunakan dalam konteks yang positif di zaman Rasulullah.
Perbedaan Pendapat Ulama
Buya Yahya ceramah tentang puasa Ramadan.
Photo :
- Channel Youtube/Al-Bahjah TV
Baca Juga :
Hukum Seni dalam Islam: Apa Kata Buya Yahya?
Meskipun terdapat dalil yang menunjukkan kebolehan memainkan rebana, beberapa ulama berpendapat bahwa penggunaannya di dalam masjid masih menjadi perdebatan.
1. Pendapat yang Membolehkan
Berdasarkan hadits yang menyebutkan bahwa dalam pernikahan, rebana diperbolehkan bahkan dianjurkan di masjid ("A’linun nikaha fil masjidi wa dribu ‘alaihi bidduf" - Laksanakan pernikahan di masjid dan tabuhlah rebana).
Halaman Selanjutnya
Selama tidak mengganggu jalannya ibadah, rebana dianggap sebagai bagian dari ekspresi kegembiraan yang diperbolehkan.