Vonis Ferdy Sambo: Hukuman Mati versus Hak Asasi Manusia?

Ferdy Sambo saat menjalani sidang vonis.
Sumber :
  • viva.co.id

MindsetFerdy Sambo divonis hukuman mati. Sebagian orang bersorak, sebagian yang lain mencemooh jaksa yang dianggap sebelumnya mengajukan tuntutan terlalu rendah, sebagian lain mengatakan vonis tersebut simbol dikabulkannya doa.

img_title Indonesia Masuk Dewan HAM PBB, Pigai Soroti Krisis Venezuela

Kita tidak tahu apakah benar ada relasi antara doa dari pihak keluarga korban dengan fakta Ferdy Sambo dihukum mati. Membicarakannya lebih lanjut hanya akan membawa pada perdebatan filosofis tentang theodise: bukankah dari pihak Ferdy Sambo juga pasti berdoa supaya divonis serendah-rendahnya?

Ada hadis nabi yang mengatakan bahwa doa orang yang dizalimi cenderung dikabulkan karena antara dia dan Tuhan tidak ada hijab atau penghalang, bahkan kalau pun dia non-muslim. Kalau begitu, apakah dikabulkannya doa pihak keluarga Josua membuktikan bahwa mereka memang pihak terzalimi dan Ferdy Sambo adalah pendosa?

img_title Doa dan Kebiasaan Nabi Untuk Wajah Berseri, Panduan Awet Muda Menurut Islam

Faktanya Brigadir J memang dibunuh dan Ferdy Sambo adalah (salah satu) terdakwa. Ketika kita kemudian mengetahui Ferdy Sambo dihukum mati, kita mungkin teringat pada hukum yang dikabarkan melalui firman Tuhan dalam Surah Al-Maidah ayat 45:

Dan telah Kami tetapkan terhadap mereka di dalamnya (Taurat) bahwa jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata (dibalas) dengan mata, hidung (dibalas) dengan hidung, telinga (dibalas) dengan telinga, gigi (dibalas) dengan gigi, dan luka-luka (pun) ada kisasnya.

img_title Orang Mati Membongkar Siapa Pembunuhnya Zaman Nabi Musa, Mirip Kasus Vina Cirebon?

Ayat tersebut menunjukkan berlakunya hukum “pembalasan serupa” pada masa Nabi Musa as yang berlanjut sampai masa Nabi Muhammad saw. dengan berdasarkan Surah Al-Baqarah ayat 178 tentang hukum kisas. Memang dalam Kitab Keluaran 21:12 dan 21:23-25 juga diungkapkan hukum demikian. 

Menarik menyinggung penjelasan Komnas HAM terkait vonis terhadap Ferdy Sambo sebagaimana diberitakan oleh Viva.co.id, Selasa (14/2/2023). Penjelasan Komnas HAM diringkas menjadi 5 poin, 3 poin pertama menghormati keputusan hakim, mengakui kejahatan Ferdy Sambo merupakan kejahatan serius, dan turut merasakan duka dan kehilangan pihak keluarga Brigadir J. 

Selanjutnya, poin keempat menyinggung hak hidup sebagai bagian dari non-derogable rights, hak yang tidak bisa dikurangi dalam keadaan apa pun, dan poin kelima merupakan harapan kedepannya penerapan hukuman mati bisa dihapuskan. 

Tambahan harapan lain: ''semua orang dapat bertindak dan mengedepankan prinsip hak asasi manusia dalam semua tindakan.''

Halaman Selanjutnya
img_title