Vonis Ferdy Sambo: Hukuman Mati versus Hak Asasi Manusia?
- viva.co.id
Membaca dua poin terakhir kita mungkin mendapatkan kesan hukuman mati bertentangan dengan Hak Asasi Manusia. Pihak lain yang dikabarkan menolak vonis mati untuk Ferdy Sambo adalah Amnesty International Indonesia, IPW atau Indonesia Police Watch, dan PGI atau Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia.
Isu pertentangan semacam itu memang sudah banyak dibahas oleh para ahli hukum. Akan tetapi di sini cukup dikutip ayat Al-Qur’an surah Al-Baqarah 179 yang seolah sudah mengantisipasi akan adanya orang-orang yang mempertentangkan hukum kisas dengan hak untuk hidup.
Terjemahan ayat tersebut berbunyi sebagai berikut:
Dan di dalam kisas itu terdapat (jaminan kelangsungan) hidup bagi kamu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertaqwa.
Di dalam Tafsir Al-Mishbah, Quraish Shihab menjelaskan panjang lebar hikmah dari hukum kisas saat menafsirkan ayat tersebut.
Salah satu poinnya, hukum kisas justru menjamin kelangsungan hidup manusia karena logikanya orang yang mengetahui bahwa jika dia membunuh secara tidak sah maka dia terancam pula akan dibunuh, orang tersebut pasti tidak akan melakukan pembunuhan.
Dengan kata lain, hukum kisas sepintas tampak bertentangan dengan hak asasi manusia karena mengambil hak hidup pelaku/individu. Akan tetapi harus dicatat bahwa hal tersebut dilakukan demi hal yang lebih besar: jaminan kehidupan umat manusia.
Hukum hadir untuk mencegah terjadinya kejahatan dan ketika ada kejahatan yang telanjur terjadi maka kejahatan serupa diusahakan sebisa mungkin tidak akan terulang. Ironis jika dengan alasan hak asasi manusia lantas hukum lebih memikirkan perlindungan hak hidup seorang pelaku daripada hak hidup seluruh umat manusia.
Selain itu, mempertentangkan hukum kisas dengan hak asasi manusia juga sama dengan mengabaikan gejolak dalam hati keluarga korban. Sebagai catatan, hukum kisas dalam Islam bisa diganti dengan diat/denda jika pihak korban memberi maaf.
Jika, seperti dalam kasus Ferdy Sambo, pihak keluarga korban merasa sudah sewajarnya Ferdy Sambo mendapatkan vonis hukuman mati, bukankah kita sudah mendapatkan gambaran seperti apa gejolak hati pihak keluarga korban terkait pembunuhan Brigadir J?