Vonis Ferdy Sambo: Hukuman Mati versus Hak Asasi Manusia?
- viva.co.id
Selanjutnya, poin keempat menyinggung hak hidup sebagai bagian dari non-derogable rights, hak yang tidak bisa dikurangi dalam keadaan apa pun, dan poin kelima merupakan harapan kedepannya penerapan hukuman mati bisa dihapuskan.
Tambahan harapan lain: ''semua orang dapat bertindak dan mengedepankan prinsip hak asasi manusia dalam semua tindakan.''
Membaca dua poin terakhir kita mungkin mendapatkan kesan hukuman mati bertentangan dengan Hak Asasi Manusia. Pihak lain yang dikabarkan menolak vonis mati untuk Ferdy Sambo adalah Amnesty International Indonesia, IPW atau Indonesia Police Watch, dan PGI atau Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia.
Isu pertentangan semacam itu memang sudah banyak dibahas oleh para ahli hukum. Akan tetapi di sini cukup dikutip ayat Al-Qur’an surah Al-Baqarah 179 yang seolah sudah mengantisipasi akan adanya orang-orang yang mempertentangkan hukum kisas dengan hak untuk hidup.
Terjemahan ayat tersebut berbunyi sebagai berikut:
Dan di dalam kisas itu terdapat (jaminan kelangsungan) hidup bagi kamu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertaqwa.
Di dalam Tafsir Al-Mishbah, Quraish Shihab menjelaskan panjang lebar hikmah dari hukum kisas saat menafsirkan ayat tersebut.