Vasektomi untuk Bansos? Ini Pendapat Buya Yahya dari Kacamata Fikih dan Maslahat Umum

Buya Yahya jelaskan hukum vasektomi dari kacamata fikih.
Sumber :
  • Al Bahjah TV

Bandung, Mindset Buya Yahya jelaskan hukum vasektomi sebagai syarat bansos dari kacamata fikih. Baca analisis lengkapnya tentang solusi KB syar'i dan maslahat umum.

Meneteskan Obat Mata Saat Puasa, Apakah Membatalkan? Ini Jawaban Buya Yahya

Rencana Gubernur Jawa Barat yang mewacanakan vasektomi sebagai syarat penerima bantuan sosial (bansos) memicu perdebatan publik.

Kebijakan ini dinilai sebagai upaya menekan angka kemiskinan dengan mengendalikan populasi, terutama di kalangan keluarga kurang mampu.

Salah Kaprah Zakat Fitrah: Beras, Uang, atau Sembako, Mana yang Lebih Tepat? Ini Kata Ust Adi Hidayat

Namun, bagaimana tinjauan syariat Islam mengenai hal ini?  

Buya Yahya, ulama dan pendiri Al-Bahjah TV, memberikan perspektif fikih dan maslahat umum dalam menanggapi isu tersebut.  

Niat Baik Pemimpin vs. Metode yang Tepat  

Azan Panjang vs Azan Singkat: Mana yang Lebih Baik Menurut Fikih? Ini Penjelasan Buya Yahya

Buya Yahya menekankan pentingnya menghargai niat baik pemimpin dalam mensejahterakan rakyat.

Namun, beliau mengingatkan bahwa kebijakan publik harus selaras dengan prinsip syariat dan tidak bertentangan dengan kaidah agama.  

"Jika pemimpin ingin berbuat baik, kita dukung. Tapi jika ada kekeliruan dalam metode, kita ingatkan dengan cara yang santun," ujarnya dikutip MindsetVIVA dari channel Youtube Al Bahjah TV, Selasa (6/5).  

Hukum Vasektomi dalam Fikih Islam  

Menurut Buya Yahya, vasektomi—yang secara medis dapat diartikan sebagai pemandulan—memiliki hukum khusus dalam Islam:  

1. Jika Bersifat Permanen:  

Vasektomi yang menyebabkan kemandulan permanen tidak diperbolehkan dalam Islam karena dianggap merusak fitrah manusia dan menafikan kuasa Allah atas rezeki dan keturunan.  

"Kita tidak bisa menjamin anak yang hidup hari ini akan tetap hidup esok. Jangan sampai menyesal karena memandulkan diri," tegasnya.  

2. Jika Bersifat Sementara (Reversibel):  

Jika teknologi medis memungkinkan vasektomi untuk dikembalikan (reversibel), maka hukumnya masih diperdebatkan.

Namun, Buya Yahya mengingatkan bahwa efektivitas pengembalian fungsi reproduksi belum sepenuhnya terjamin.  

Solusi Alternatif: Edukasi Keluarga Berencana yang Syar'i  

Buya Yahya menyarankan agar pemerintah lebih fokus pada edukasi keluarga berencana (KB) yang sesuai syariat, seperti:  

  • Penggunaan metode kontrasepsi sementara (azl, kondom, atau pil KB dengan pertimbangan medis).  
  • Pendampingan sosial untuk keluarga miskin agar mampu mengatur keuangan dan kesehatan reproduksi.  

"Masalah kemiskinan tidak selesai hanya dengan membatasi kelahiran. Perlu pendekatan holistik, termasuk pendidikan, lapangan kerja, dan bantuan yang tepat sasaran," jelasnya.  

Pentingnya Kolaborasi antara Pemimpin dan Ulama  

Buya Yahya mengajak semua pihak—pemerintah, ulama, dan masyarakat—untuk bekerja sama dalam kebaikan (ta'awun 'alal birri wat-taqwa).

Kritik konstruktif dan dialog antar-ahli diperlukan agar kebijakan tidak hanya efektif, tetapi juga tidak melanggar nilai agama.  

"Jika pemimpin salah dalam ijtihadnya, kita ingatkan dengan bijak. Jika rakyat melihat kekurangan, sampaikan dengan santun. Jangan sampai perbedaan pandangan memecah belah," pesannya.  

 

Kebijakan vasektomi untuk bansos, meski bertujuan baik, perlu dikaji ulang dari segi fikih dan dampak sosial. Solusi yang lebih manusiawi dan syar'i adalah dengan memperkuat program KB berbasis edukasi, bukan pemaksaan medis. *AT