Pemakzulan Jokowi Wacana Politis dan Inkonstitusional?
Selasa, 16 Januari 2024 - 11:17 WIB
Sumber :
- viva.co.id
Mindset –Pemakzulan Jokowi mendadak menjadi wacana yang dilontarkan menjelang pilpres 2024.
Baca Juga :
Calon Wakil Bupati Ciamis Yana D. Putra Wafat, Miranti Mayangsari Sampaikan Ucapan Duka Cita
Wacana pemakzulan Jokowi tersebut inkonstitusional kata pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra.
Jika melihat sejarah, pemakzulan presiden memang merupakan sebuah proses politik yang kompleks dan sensitif.
Di Indonesia, proses ini diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan diimplementasikan melalui mekanisme yang telah ditetapkan.
Proses pemakzulan presiden di Indonesia diatur dalam Pasal 7A hingga 7D Undang-Undang Dasar 1945.
Pemakzulan dapat diajukan oleh DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) atas dasar pelanggaran hukum berat, pengkhianatan, korupsi, suap, atau serangan terhadap keamanan negara.
Halaman Selanjutnya
Selain itu, setidaknya 2/3 anggota DPR harus mendukung pemakzulan agar dapat dilaksanakan.