Ambiguitas Relawan Pada Praktik Politik Uang di Pemilu 2024
- MindsetVIVA
Pemicu kedua adalah regulasi yang memang longgar terhadap tindak pidana tersebut. Kelonggaran ini bisa kita lihat dari subjek pemberi uang yang diatur UU 7 tahun 2017. Pada masa kampanye dan masa tenang subjek pemberi uang adalah peserta, pelaksana atau tim kampanye. Sedangkan pada tahapan pemungutan suara subjek pemberi uang adalah setiap orang.
Hal ini yang akan memberi kelonggaran kepada pihak diluar peserta, pelaksana atau tim kampanye dalam melakukan praktik politik uang pada masa kampanye dan masa tenang. Misalnya relawan.
Status relawan menjadi ambigu sekaligus bola liar yang bebas hukum. Setidaknya mereka lebih leluasa dalam melakukan berbagai upaya demi memenangkan calon yang didukungnya. Termasuk melakukan politik uang.
Faktor pemicu ketiga maraknya politik uang adalah masa kampanye yang terlalu pendek. 75 hari. Sehingga para calon pemimpin tidak memiliki kesempatan banyak dalam mengutarakan ide dan gagasannya. Saat ide dan gagasan tidak tersampaikan. Maka uang yang berbicara.
Dampak dari Praktik Politik Uang Bagi Kesehatan Demokrasi Kita
Praktek Politik uang tentu tidak baik bagi kesehatan demokrasi kita. Dampak yang lahir dari politik uang diantaranya; Pertama, maraknya kasus korupsi, sebagaimana disampaikan oleh Amir Arief, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK. Ia menyebut politik uang sebagai "Mother of Corruption".