Apa Pengertian Daerah Tertinggal? Berikut Penjelasan Menurut Perpres dan Ahli
Senin, 3 April 2023 - 10:00 WIB
Sumber :
- Pixabay - sasint
Pengertian daerah tertinggal dijelaskan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024.
Pada Pasal 1 Perpres nomor 63 Tahun 2020 dijelaskan bahwa:
"Daerah Tertinggal adalah daerah kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional."
Baca Juga :
Bupati Ciamis Minta Pengawasan Ketat, Proyek Pengaspalan Jalan Banjarsari-Nambo Harus Sesuai Standar
Melihat pengertian tersebut, secara eksplisit menyebutkan bahwa wilayah yang menjadi kategori daerah tertinggal memilki perkembangan dibawah daerah lainnya.
Sementara untuk wilayah kota karena tidak disebutkan dalam Perpres tersebut mengartikan daerah kota tidak termasuk daerah tertinggal.
Pengertian Daerah Tertinggal Menurut Ahli
Baca Juga :
Program Jaga Desa, Upaya Kolaborasi Pemkab Ciamis dan Kejari untuk Pengelolaan Desa Sadar Hukum
Halaman Selanjutnya
Sementara menurut Friedmann dan Weaver (1979) menerangkan bahwa daerah tertinggal merupakan daerah dengan tingkat produktivitas yang rendah, yang gagal untuk mengembalikan keuntungan investasi mereka.