Apa Pengertian Daerah Tertinggal? Berikut Penjelasan Menurut Perpres dan Ahli

Ilustrasi daerah tertinggal.
Sumber :
  • Pixabay - sasint

Pengertian daerah tertinggal dijelaskan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024.

Franly Aprilano Oley, Hutan dan Desa Wisata di Kalimantan Timur

Pada Pasal 1 Perpres nomor 63 Tahun 2020 dijelaskan bahwa: 

"Daerah Tertinggal adalah daerah kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional."

Apa Isi Nasihat Gibran Setelah Jadi Cawapres Prabowo yang Viral, Tanggapan Santuy Anak Jokowi!

Melihat pengertian tersebut, secara eksplisit menyebutkan bahwa wilayah yang menjadi kategori daerah tertinggal memilki perkembangan dibawah daerah lainnya.

Sementara untuk wilayah kota karena tidak disebutkan dalam Perpres tersebut mengartikan daerah kota tidak termasuk daerah tertinggal.

Pengertian Daerah Tertinggal Menurut Ahli 

Rizki Hamdani Bangkitkan Semangat Wirausaha Melalui “Kelompok Santri Tani Milenial”

Apa itu Desa? ini pengertiannya menurut Undang-Undang dan para ahli

Photo :
  • Pixabay - SyauqiFillah
Halaman Selanjutnya
img_title