Apa Pengertian Daerah Tertinggal? Berikut Penjelasan Menurut Perpres dan Ahli

Ilustrasi daerah tertinggal.
Sumber :
  • Pixabay - sasint

Pengertian daerah tertinggal dijelaskan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024.

Budidaya Padi Ramah Lingkungan di Ciamis, Tawarkan Solusi Kreatif di Tengah Kemarau

Pada Pasal 1 Perpres nomor 63 Tahun 2020 dijelaskan bahwa: 

"Daerah Tertinggal adalah daerah kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional."

Bupati Ciamis Minta Pengawasan Ketat, Proyek Pengaspalan Jalan Banjarsari-Nambo Harus Sesuai Standar

Melihat pengertian tersebut, secara eksplisit menyebutkan bahwa wilayah yang menjadi kategori daerah tertinggal memilki perkembangan dibawah daerah lainnya.

Sementara untuk wilayah kota karena tidak disebutkan dalam Perpres tersebut mengartikan daerah kota tidak termasuk daerah tertinggal.

Pengertian Daerah Tertinggal Menurut Ahli 

Program Jaga Desa, Upaya Kolaborasi Pemkab Ciamis dan Kejari untuk Pengelolaan Desa Sadar Hukum

Apa itu Desa? ini pengertiannya menurut Undang-Undang dan para ahli

Photo :
  • Pixabay - SyauqiFillah
Halaman Selanjutnya
img_title