Program Jaga Desa, Upaya Kolaborasi Pemkab Ciamis dan Kejari untuk Pengelolaan Desa Sadar Hukum
- Prokopim Ciamis
Ciamis, Mindset – Kejaksaan Negeri Ciamis (Kejari) bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Ciamis melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Ciamis mengagas “Program Jaga Desa”. Program ini sebagai upaya kolaborasi Pemkab Ciamis dan Kejari untuk pengelolaan desa sadar hukum.
Untuk mensukseskan program ini, Pemkab Ciamis menghadirkan ribuan Aparatur Pemdes dari 258 Desa dan 27 Kecamatan se-Kabupaten Ciamis untuk mengikuti Penerangan Hukum Program Jaga Desa Tahun 2023. Acara ini diselenggarakan di Gedung KH Irfan Hielmy komplek IC Ciamis, Rabu (8/11).
Program Jaga Desa ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman hukum bagi aparatur Pemerintahan Desa, termasuk Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
"Saya sangat mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas berkenan nya Kejaksaan Negeri Ciamis untuk peduli dan meluangkan waktunya pada kegiatan ini,” kata Bupati Ciamis Herdiat Sunarya dalam sambutanya.
Herdiat berharap, dengan pemahaman aparat desa yang lebih baik terhadap hukum, mereka akan dapat mengemban tugas dengan lebih jelas dan hati-hati. Terutama terkait pengelolaan dana Desa.
Lebih lanjut, dia menekankan pentingnya memiliki tauladan dari para Aparatur Pemerintah dan tokoh masyarakat. Agar dapat menjadi panutan bagi masyarakat dalam mempercayai hukum dan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
"Melalui momentum ini, kita tentunya bentuk preventif dalam mengurangi pelanggaran hukum dan tindak pidana," tambah Bupati.