Program Jaga Desa, Upaya Kolaborasi Pemkab Ciamis dan Kejari untuk Pengelolaan Desa Sadar Hukum
- Prokopim Ciamis
Penerangan Program Jaga Desa oleh Kasi Intelijen Kejari Ciamis
Kasi Intelijen Kejari Ciamis, Rismanto, menjelaskan penerangan “Program Jaga Desa” ini sebagain langkah menyamakan persepsi antara Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Aparat Penegak Hukum (APH), dan Kepala Desa beserta jajarannya. Terutama terkait penanganan perkara yang mungkin dihadapi dalam pengelolaan dana desa.
"Hal ini (Penerangan hukum dalam "program jaga desa") penting dibahas, karena mungkin saja Kepala Desa menjadi khawatir terhadap pengelolaan dana desa yang disinyalir atau diduga terdapat penyelewengan dana desa, yang kemudian dilaporkan oleh LSM, wartawan, ataupun lainnya," ucapnya.
Rismanto berharap dengan diselenggarakannya sosialisasi ini, tidak ada lagi Kepala Desa yang ragu untuk menyerap anggaran dana desa demi kepentingan masyarakatnya.
''Seluruh elemen masyarakat, termasuk BPD, diharapkan dapat mengawasi penggunaan dana desa dengan lebih baik,” pungkasnya. *ar/at