Program Jaga Desa, Upaya Kolaborasi Pemkab Ciamis dan Kejari untuk Pengelolaan Desa Sadar Hukum

Sambutan Bupati Ciamis pada acara penerangan "Program Jaga Desa".
Sumber :
  • Prokopim Ciamis

Ciamis, MindsetKejaksaan Negeri Ciamis (Kejari) bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Ciamis melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Ciamis mengagas “Program Jaga Desa”. Program ini sebagai upaya kolaborasi Pemkab Ciamis dan Kejari untuk pengelolaan desa sadar hukum.

Muhammadiyah Awards dan Launching Media, Langkah Inovatif PDM Ciamis di Milad Ke-112

Untuk mensukseskan program ini, Pemkab Ciamis menghadirkan ribuan Aparatur Pemdes dari 258 Desa dan 27 Kecamatan se-Kabupaten Ciamis untuk mengikuti Penerangan Hukum Program Jaga Desa Tahun 2023. Acara ini diselenggarakan di Gedung KH Irfan Hielmy komplek IC Ciamis, Rabu (8/11).

Program Jaga Desa ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman hukum bagi aparatur Pemerintahan Desa, termasuk Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Roadshow Kesehatan Tina Wiryawati, Jemput Bola untuk Warga Tanpa BPJS di Dapil Jabar XIII

"Saya sangat mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas berkenan nya Kejaksaan Negeri Ciamis untuk peduli dan meluangkan waktunya pada kegiatan ini,” kata Bupati Ciamis Herdiat Sunarya dalam sambutanya.

Herdiat berharap, dengan pemahaman aparat desa yang lebih baik terhadap hukum, mereka akan dapat mengemban tugas dengan lebih jelas dan hati-hati. Terutama terkait pengelolaan dana Desa.

Remaja Masjid di Ciamis Didorong Jadi Penggerak Kegiatan Keagamaan, Sekda Ungkapkan Harapan Besar

Lebih lanjut, dia menekankan pentingnya memiliki tauladan dari para Aparatur Pemerintah dan tokoh masyarakat. Agar dapat menjadi panutan bagi masyarakat dalam mempercayai hukum dan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.

"Melalui momentum ini, kita tentunya bentuk preventif dalam mengurangi pelanggaran hukum dan tindak pidana," tambah Bupati.

Penerangan Program Jaga Desa oleh Kasi Intelijen Kejari Ciamis 

Kegiatan sosialisasi penerangan

Photo :
  • Prokopim Ciamis

Kasi Intelijen Kejari Ciamis, Rismanto, menjelaskan penerangan “Program Jaga Desa” ini sebagain langkah menyamakan persepsi antara Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Aparat Penegak Hukum (APH), dan Kepala Desa beserta jajarannya. Terutama terkait penanganan perkara yang mungkin dihadapi dalam pengelolaan dana desa.

"Hal ini (Penerangan hukum dalam "program jaga desa") penting dibahas, karena mungkin saja Kepala Desa menjadi khawatir terhadap pengelolaan dana desa yang disinyalir atau diduga terdapat penyelewengan dana desa, yang kemudian dilaporkan oleh LSM, wartawan, ataupun lainnya," ucapnya.

Rismanto berharap dengan diselenggarakannya sosialisasi ini, tidak ada lagi Kepala Desa yang ragu untuk menyerap anggaran dana desa demi kepentingan masyarakatnya. 

''Seluruh elemen masyarakat, termasuk BPD, diharapkan dapat mengawasi penggunaan dana desa dengan lebih baik,” pungkasnya. *ar/at