6 Faktor yang Bisa Membuat Gibah atau Ngegosip Diperbolehkan
- freepik.com
Mindset –Berbuat gibah, yaitu ngegosip atau bergunjing hukumnya haram dalam Islam. Hal tersebut haram bukan hanya untuk pelakunya tetapi juga untuk orang yang mendengarnya.
Dengan demikian, jika dalam satu percakapan tiba-tiba seseorang menunjukkan pertanda akan berbuat gibah, orang yang lain harus mencegahnya meneruskan perbuatan tersebut.
Jika orang tersebut tetap memaksa maka tindakan terbaik adalah meninggalkan percakapan tersebut.
Jika orang melarang meneruskan tetapi diam-diam tetap mendengarkan ketika orang terkait meneruskan gibahnya maka hukumnya tetap sama berdosa.
Di dalam sebuah hadis Nabi bahkan menyatakan bahwa perbuatan gibah adalah salah satu perbuatan yang membatalkan pahala puasa.
Demikian juga dalam riwayat lain ada kisah 2 wanita yang sedang berpuasa dan berbuat gibah kemudian mereka memuntahkan potongan daging mentah dan darah.
Akan tetapi sebagaimana dijelaskan oleh Imam Nawawi dalam kitab Al-Adzkar, ada 6 faktor yang bisa membuat gibah yang semula terlarang menjadi boleh.
Berikut keenam faktor tersebut.
1. Dalam keadaan teraniaya
Faktor ini terkait dengan kebutuhan untuk pelaporan penganiayaan. Ketika seseorang dianiaya kemudian dia melaporkan penganiayaan tersebut kepada pihak berwenang, misalnya polisi, maka mau tidak mau dia harus menceritakan hal-hal buruk pihak yang menganiaya.
Hal tersebut tentu termasuk perbuatan gibah, tetapi gibah dalam situasi semacam itu diperbolehkan.
2. Meminta bantuan mengubah perkara yang munkar dan menyadarkan orang durhaka supaya kembali pada kebenaran
Situasi ini mirip dengan yang pertama tetapi agak berbeda. Semisal seseorang melihat ada perbuatan munkar tetapi dia sendiri tidak bisa mencegahnya.
Dia kemudian harus pergi pada pihak yang kira-kira bisa mencegah/menghentikan perbuatan munkar tersebut.
Nah, untuk keperluan memberitahu terjadinya perbuatan munkar tersebut dia otomatis harus menceritakan perbuatan buruk pelaku kepada pihak terkait.
3. Meminta Fatwa
Jika seseorang tidak mengetahui hukum sebuah perkara aib yang menimpanya, kemudian dia bertanya kepada mufti atau pihak yang berhak memberi fatwa terkait perkara tersebut, otomatis dia harus menceritakan perkara aib tersebut supaya fatwanya tidak salah sasaran.
4. Memperingatkan kaum muslimin dari perbuatan jahat dan menasihati mereka
Jika kita tahu perbuatan aib seseorang, kemudian kita didatangi orang yang meminta saran semisal karena dia akan berbesanan dengan orang yang berbuat aib tersebut, kita diperbolehkan mengisahkan aib orang terkait demi kebaikan orang yang meminta saran tadi.
5. Adanya orang terang-terangan melakukan kefasikan atau bidah
Ketika ada orang yang terang-terangan misalnya mabuk, melakukan penganiayaan, atau pungutan liar maka diperbolehkan menyebutkan perbuatan-perbuatan aib tersebut.
6. Memperkenalkan seseorang
Jika ada orang yang memiliki julukan buruk, misalnya si rabun atau si juling, maka diperbolehkan menyebutkan julukan tersebut untuk niat mengenalkan. Tentu saja jika ada cara lain yang lebih baik untuk memperkenalkannya maka cara lain tersebut harus dipilih.
Demikian 6 faktor atau situasi ketika gibah diperbolehkan. Sebagaimana dikatakan oleh Imam Nawawi, beliau mengutip informasi terkait 6 faktor tersebut dari Imam Ghazali dan ulama-ulama lain.