Pria Minum Air Susu Istri, Apakah Status Pernikahan Mereka Batal?
- freepik.com
Mindset –Islam memandang relasi antara perempuan dan laki-laki sebagai sesuatu yang sakral. Karena itulah hukum perkawinan mengatur dengan sangat rinci termasuk siapa-siapa yang boleh dinikahi dan siapa yang tidak boleh atau mahram.
Salah satu kategori mahram adalah mahram akibat hubungan susuan. Keharamannya sama dengan mahram akibat hubungan nasab.
Keharaman akibat hubungan susuan berdasar pada firman Allah Swt. dalam Surah An-Nisa ayat 23 dan juga hadis Nabi.
Lalu bagaimana hukumnya jika suami, karena satu dan lain alasan, menyusu atau meminum air susu istri?
Apakah dengan demikian pernikahan mereka menjadi haram karena status keduanya berubah menjadi mahram akibat hubungan susuan?
Apakah status istrinya itu menjadi setara dengan status ibu susu?
Di dalam Al-Majmu’ Syarah al-Muhadzdzab karya Imam Nawawi disebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang hal tersebut. Ada yang menghukumi kasus suami istri semacam itu menjadi mahram, ada juga yang tidak.