Meneteskan Obat Mata Saat Puasa, Apakah Membatalkan? Ini Jawaban Buya Yahya

Buya Yahya Jelaskan Hukum Meneteskan Obat Mata Saat Puasa.
Sumber :
  • Youtube/Al Bahjah TV

Mindset – Apakah meneteskan obat mata saat puasa membatalkan? Buya Yahya menjelaskan hukum fiqihnya dengan dalil yang jelas. Simak penjelasannya di sini.

Azan Panjang vs Azan Singkat: Mana yang Lebih Baik Menurut Fikih? Ini Penjelasan Buya Yahya

Puasa Ramadan adalah ibadah wajib bagi umat Islam yang memiliki ketentuan tertentu agar tetap sah.

Salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah apakah meneteskan obat mata saat puasa dapat membatalkannya, terutama jika terasa pahit di tenggorokan.

Pendapat Buya Yahya: Tidak Membatalkan Puasa

Syarat Menjadi Imam Salat: Bukan Sekadar Hafal Al-Qur'an, tapi Paham Ilmu Fikih

Melanir channel Youtube Al Bahjah TV, Buya Yahya, seorang ulama terkemuka, menjelaskan bahwa penggunaan obat tetes mata tidak membatalkan puasa.

Beliau menegaskan bahwa yang membatalkan puasa adalah masuknya benda ke dalam tubuh melalui lubang yang memiliki hubungan langsung dengan sistem pencernaan, seperti mulut, hidung, telinga (dengan kondisi tertentu), serta lubang buang air kecil dan besar.

Mitos atau Fakta? Konsumsi Kafein Saat Sahur Bisa Jaga Energi Sepanjang Hari, Ini Penjelasan Dokter Tirta

Karena mata tidak termasuk dalam kategori lubang yang memiliki hubungan langsung dengan pencernaan, maka obat tetes mata tidak membatalkan puasa.

Meski terkadang seseorang merasakan pahit di tenggorokan setelah meneteskannya, hal itu bukan karena cairan secara langsung masuk ke saluran pencernaan, melainkan akibat efek rembesan alami tubuh.

Penjelasan Lebih Lanjut Terkait Perkara yang membatalkan Puasa

Menurut fiqih, sesuatu yang masuk ke dalam tubuh dan membatalkan puasa harus memenuhi kriteria berikut:

  • Masuk melalui lubang yang tersambung ke sistem pencernaan
  • Berupa benda yang memiliki wujud fisik yang dapat ditelan

Dalam kasus obat tetes mata, zat yang masuk tidak melalui saluran pencernaan dan hanya bereaksi melalui pori-pori di sekitar mata. Oleh karena itu, meneteskan obat mata saat puasa tidak membatalkan ibadah ini.

Buya Yahya juga menambahkan bahwa manusia bukanlah botol atau plastik yang dapat langsung dialiri cairan dari satu tempat ke tempat lain.

Rasa pahit yang dirasakan di tenggorokan bukan karena cairan masuk melalui saluran pencernaan, melainkan akibat reaksi alami tubuh terhadap zat yang diserap oleh jaringan mata.

Berdasarkan penjelasan Buya Yahya, penggunaan obat tetes mata saat berpuasa tidak membatalkan puasa, meskipun terkadang menimbulkan sensasi pahit di tenggorokan. Oleh karena itu, umat Islam yang sedang menjalankan puasa tidak perlu ragu atau khawatir saat menggunakan obat mata. Namun, bagi yang masih merasa ragu, sebaiknya berkonsultasi dengan ulama atau ahli fiqih terpercaya. *AT