Hukum Poliandri Haram? Ini Penjelasan Buya Hamka tentang Ayat Poliandri
- Istimewa
Mindset –Hukum poliandri dalam Islam ditegaskan dalam ayat poliandri, yaitu Surah An-Nisa ayat 24. Dalam ayat tersebut dijelaskan bahwa perempuan yang sudah bersuami termasuk salah satu perempuan yang haram dinikahi.
Karena haram dinikahi maka pernikahan dengan perempuan yang sudah bersuami sudah jelas tidak sah. Hal tersebut ditegaskan juga dalam UU Perkawinan yang berlaku di Indonesia.
Memang pada dasarnya setiap orang sudah tahu bahwa poliandri bertentangan dengan pandangan moral umum.
Pada zaman kuno, sebagian dari orang-orang primitif memang diduga menjadikan poliandri sebagai tradisi. Tetapi tradisi tersebut kemudian lenyap seiring perkembangan moral yang makin maju.
Akan tetapi belakangan isu poliandri kembali merebak akibat kisah Siti Haji Geulis yang viral. Perempuan tersebut melakukan poliandri, dia memiliki dua orang suami.
Untuk mempertegas bagaimana hukum poliandri sesuai Surah An-Nisa ayat 24, Mindset menyajikan tafsir Buya Hamka atas ayat tersebut dalam Tafsir Al-Azhar.
Tafsir Buya Hamka atas Ayat Poliandri
Buya Hamka merupakan salah seorang ulama legendaris Indonesia. Beliau bukan hanya ahli dalam agama tetapi juga merupakan seorang sastrawan besar.
Karya-karya sastra karangan Buya Hamka sangat populer dan beberapa diangkat ke dalam film. Selain itu, tahun ini juga dirilis film Buya Hamka yang dibintangi oleh Vino Bastian.
Buya Hamka berasal dari Sumatra Barat dan terpilih menjadi ketua MUI pusat pada awal berdirinya MUI. Beliau pernah dipenjara akibat sasaran fitnah pada era Orde Lama.
Saat berada dalam penjara itulah Buya Hamka memutuskan meneruskan menulis tafsir Al-Quran. Tafsir tersebut kemudian menjadi tafsir legendaris karangan ulama Indonesia yang diberi nama Tafsir Al-Azhar.
Di dalam Tafsir Al-Azhar, penjelasan mengenai ayat poliandri, yaitu Surah An-Nisa ayat 24 bisa ditemukan pada jilid 2.
Penjelasan Surah An-Nisa ayat 24-25 Buya Hamka beri judul Tidak Boleh Mengawini Orang Bersuami.
Penjelasannya dimulai dengan menjelaskan bahwa setelah dalam ayat sebelumnya Tuhan menjelaskan tentang perempuan-perempuan yang tidak boleh dinikahi karena mahram, maka dalam ayat ini Tuhan melanjutkan penjelasan tentang perempuan-perempuan yang haram dinikahi sebab perempuan tersebut telah ada yang punya.
Selanjutnya, Buya Hamka menjelaskan tentang kata al-muhshanat (perempuan-perempuan yang telah bersuami).
Asal kata tersebut, menurut Buya Hamka, berarti yang telah dibentengi. Artinya, perempuan yang telah bersuami berarti dia telah dibentengi oleh perlindungan suaminya.
Karena perempuan tersebut telah ada “di dalam benteng” maka dia tidak boleh masuk ke dalam lagi, artinya tidak boleh memiliki suami lagi.
Selanjutnya, Buya Hamka juga menjelaskan bahwa perempuan-perempuan yang terbenteng merupakan perempuan-perempuan yang baik-baik yang tidak boleh diganggu.
Terakhir, Buya Hamka juga menegaskan bahwa hal ini berlaku baik perempuan tersebut beragama Islam ataupun memeluk agama lain. Sepanjang perempuan tersebut telah bersuami maka dia tidak boleh dinikahi lagi.
Demikian ringkasan tafsir Buya Hamka atas Surah An-Nisa ayat 24 dalam Tafsir Al-Azhar, Sobat Mindset. Penjelasan tafsir ayat poliandri oleh Buya Hamka sangat lengkap dan mudah dipahami.