Ternyata Begini Hukum Poliandri dalam UU Perkawinan di Indonesia
- freepik.com
Dalam Kompilasi Hukum Islam sendiri disebutkan pada penjelasan untuk Pasal 2 UU RI No. 1 Th. 1974 tentang Perkawinan bahwa
“Perkawinan menurut hukum Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitssaqan ghalidzan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah.”
Dengan kata lain, sah atau tidaknya perkawinan dalam Islam merujuk pada hukum Islam. Sementara dalam Al-Quran sebagai sumber hukum Islam sendiri poliandri sudah ditegaskan hukumnya haram.
Maka kita bisa mengatakan berdasarkan UU perkawinan di Indonesia, sementara poligami diperbolehkan dengan syarat-syarat tertentu, poliandri sendiri hukumnya tidak sah.
Demikian penjelasan tentang sah atau tidaknya poliandri menurut UU tentang Perkawinan di Indonesia, Sobat Mindset.