Ternyata Begini Hukum Poliandri dalam UU Perkawinan di Indonesia

Ilustrasi Undang-Undang
Sumber :
  • freepik.com

Dalam Kompilasi Hukum Islam sendiri disebutkan pada penjelasan untuk Pasal 2 UU RI No. 1 Th. 1974 tentang Perkawinan bahwa

Inara Rusli Sudah Siap Dipoligami Virgoun dan Niat Carikan Istri Kedua, eh Suami Malah Selingkuh

“Perkawinan menurut hukum Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitssaqan ghalidzan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah.”

Dengan kata lain, sah atau tidaknya perkawinan dalam Islam merujuk pada hukum Islam. Sementara dalam Al-Quran sebagai sumber hukum Islam sendiri poliandri sudah ditegaskan hukumnya haram. 

Sudah Bersuami Dua, Siti Haji Geulis Ternyata Masih Berambisi Memiliki 4 Lelaki di Rumah Tangganya

Maka kita bisa mengatakan berdasarkan UU perkawinan di Indonesia, sementara poligami diperbolehkan dengan syarat-syarat tertentu, poliandri sendiri hukumnya tidak sah. 

Demikian penjelasan tentang sah atau tidaknya poliandri menurut UU tentang Perkawinan di Indonesia, Sobat Mindset. 

Terungkap! Siti Haji Geulis Bersuami Dua Ternyata Nenek Tua Usia 120 Tahun