Ternyata Begini Hukum Poliandri dalam UU Perkawinan di Indonesia
Selasa, 30 Mei 2023 - 12:52 WIB
Sumber :
- freepik.com
Berikut Mindset sajikan rinciannya secara lengkap.
Hukum Poliandri dalam UU RI tentang Perkawinan
Baca Juga :
Inara Rusli Sudah Siap Dipoligami Virgoun dan Niat Carikan Istri Kedua, eh Suami Malah Selingkuh
Ilustrasi Poliandri
Photo :
- Pixabay / mohamed_hassan
Hukum perkawinan di Indonesia diatur oleh UU RI No. 1 Th. 1974 tentang Perkawinan.
Baca Juga :
Sudah Bersuami Dua, Siti Haji Geulis Ternyata Masih Berambisi Memiliki 4 Lelaki di Rumah Tangganya
Selain itu, untuk pemeluk agama Islam sudah ada Kompilasi Hukum Islam yang mengatur salah satunya perihal perkawinan.
Di dalam UU RI No. 1 Th. 1974 Pasal 2 Ayat (1) disebutkan bahwa
“Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.”
Halaman Selanjutnya
Dengan demikian, sah atau tidaknya perkawinan dikembalikan pada sah atau tidaknya perkawinan tersebut menurut agama dan kepercayaan pasangan yang akan menikah.