Ternyata Begini Hukum Poliandri dalam UU Perkawinan di Indonesia
- freepik.com
Mindset –Hukum poliandri kembali dicari oleh banyak orang yang penasaran setelah viral kisah Siti Haji Geulis yang melakukan poliandri dengan memiliki 2 orang suami.
Bahkan kabarnya Siti Haji Geulis juga masih ingin menambah 2 suami lagi sehingga total menjadi 4 suami, kira-kira sama dengan batasan poligini dalam Islam.
Lalu bagaimana sebenarnya hukum poliandri menurut Islam? Hukum poliandri sudah jelas haram berdasarkan Al-Quran Surah An-Nisa ayat 24.
Surah An Nisa Ayat 24 dan Artinya
- Al-Quran Kemenag Edisi Penyempurnaan 2019
Sementara itu secara etika sendiri mayoritas orang zaman sekarang menganggap poliandri sebagai tindakan yang tidak patut.
Bahkan poligini, yang lebih umum kita pahami sebagai poligami, yang selama ini dianggap halal pun kini mulai banyak dianggap tidak patut oleh orang-orang Indonesia.
Nah, terus Sobat Mindset pasti banyak yang penasaran bagaimana sebenarnya hukum poliandri menurut UU Perkawinan di Indonesia.
Berikut Mindset sajikan rinciannya secara lengkap.
Hukum Poliandri dalam UU RI tentang Perkawinan
Ilustrasi Poliandri
- Pixabay / mohamed_hassan
Hukum perkawinan di Indonesia diatur oleh UU RI No. 1 Th. 1974 tentang Perkawinan.
Selain itu, untuk pemeluk agama Islam sudah ada Kompilasi Hukum Islam yang mengatur salah satunya perihal perkawinan.
Di dalam UU RI No. 1 Th. 1974 Pasal 2 Ayat (1) disebutkan bahwa
“Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.”
Dengan demikian, sah atau tidaknya perkawinan dikembalikan pada sah atau tidaknya perkawinan tersebut menurut agama dan kepercayaan pasangan yang akan menikah.
Selanjutnya, disebutkan juga dalam Pasal 3 Ayat (1) bahwa
“Pada asasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri. Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami.”
Berdasarkan ayat ini kita bisa mengatakan bahwa asas perkawinan di Indonesia adalah monogami, baik bagi laki-laki ataupun bagi perempuan.
Ilustrasi Pernikahan
- Pixabay / OlcayErtem
Akan tetapi kemudian dalam Pasal 4 diatur berbagai syarat bagaimana jika seorang suami ingin beristri lebih dari satu.
Sementara untuk perempuan tidak ada jalur yang membolehkan untuk memiliki suami lebih dari satu atau poliandri.
Dalam Kompilasi Hukum Islam sendiri disebutkan pada penjelasan untuk Pasal 2 UU RI No. 1 Th. 1974 tentang Perkawinan bahwa
“Perkawinan menurut hukum Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitssaqan ghalidzan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah.”
Dengan kata lain, sah atau tidaknya perkawinan dalam Islam merujuk pada hukum Islam. Sementara dalam Al-Quran sebagai sumber hukum Islam sendiri poliandri sudah ditegaskan hukumnya haram.
Maka kita bisa mengatakan berdasarkan UU perkawinan di Indonesia, sementara poligami diperbolehkan dengan syarat-syarat tertentu, poliandri sendiri hukumnya tidak sah.
Demikian penjelasan tentang sah atau tidaknya poliandri menurut UU tentang Perkawinan di Indonesia, Sobat Mindset.