Bolehkah Memberi Zakat Fitrah Berupa Uang? Apa Hikmahnya?
- freepik.com
Mindset –Sebagaimana sudah umum diketahui, zakat fitrah hukumnya wajib pada Hari Raya Idul Fitri. Kewajiban membayar zakat fitrah ini berlaku bagi setiap muslim yang merdeka.
Benda yang biasa dikeluarkan sebagai pembayaran zakat fitrah adalah gandum, beras, kurma, dan anggur menurut para ulama Mazhab Hanafi.
Sementara itu, para ulama mazhab lain menyodorkan pendapat yang masing-masing sedikit berbeda dalam rinciannya.
Menurut para ulama Mazhab Maliki, zakat fitrah wajib dibayarkan berupa makanan pokok yang dikonsumsi oleh mayoritas penduduk sebuah negeri.
Sementara para ulama Mazhab Syafi’i menyatakan hal sama dengan merinci bahwa yang dimaksud makanan pokok mayoritas adalah makanan pokok dalam masa 1 tahun.
Selain itu, zakat juga dibayarkan dalam kualitas terbaik. Dengan demikian, jika ada beberapa makanan pokok mayoritas di satu negeri, dipilih makanan pokok yang kualitasnya paling baik.
Sementara itu, para ulama Mazhab Hambali menyatakan bahwa zakat fitrah wajib dikeluarkan berupa gandum, kurma, anggur, dan keju.
Akan tetapi jika keempat makanan pokok ini tidak ada maka boleh diganti dengan makanan pokok yang berupa biji-bijian dan buah-buahan.
Lalu bolehkah memberikan zakat fitrah dalam bentuk uang?
Hukum zakat fitrah uang diperbolehkan, yaitu dengan mengikuti pendapat para ulama Mazhab Hanafi.
Poin yang diutamakan dari dasar pemberian zakat fitrah adalah supaya orang fakir dan miskin tidak ada yang meminta-minta di Hari Lebaran.
Dengan demikian, dalam pandangan Mazhab Hanafi bahkan memberikan zakat fitrah dalam bentuk uang dianjurkan.
Alasannya karena hal tersebut memudahkan orang fakir miskin untuk menggunakannya memenuhi kebutuhan mereka yang belum tentu berupa makanan pokok.
Demikian ringkasan hukum zakat fitrah dalam bentuk uang dengan merujuk pada pendapat para ulama 4 mazhab utama dalam Islam.