RUU Perampasan Aset: Aset Apa Saja yang Bisa Dirampas?

Bayu Dwi Anggono, Kepala Badan Keahlian DPR RI
Sumber :
  • YouTube TV Parlemen

Jakarta, VIVA Mindset – Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terkait Tindak Pidana, DPR RI membeberkan secara rinci jenis aset yang dapat dirampas negara. Aturan ini menyasar aset hasil kejahatan bermotif ekonomi, baik melalui putusan pidana maupun tanpa putusan pidana dalam kondisi tertentu.

img_title Polri Tetapkan 4 Tersangka Kasus Jual Beli BBM, Negara Rugi Rp486 Miliar

Kepala Badan Keahlian DPR RI, Bayu Dwi Anggono, mengatakan inti pengaturan RUU Perampasan Aset terletak pada Pasal 3 yang mengatur metode perampasan aset. “Jantung dari undang-undang ini adalah di Pasal 3 mengenai metode perampasan aset,” ujar Bayu dalam rapat pembahasan di DPR RI, Kamis, 15 Januari. 

Perampasan aset dapat dilakukan melalui dua mekanisme. Pertama, berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana.  Kedua, tanpa berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku, dengan syarat dan kriteria tertentu. Dikutip dari tvonenews.

img_title Anggota DPR Desak Polri Usut Oknum Polisi Diduga Beri Uang Mahasiswa UBK

“Perampasan aset dalam undang-undang ini dilakukan pertama berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana, atau tanpa berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana dalam kondisi dan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,” jelas Bayu.

Meski demikian, Bayu menegaskan, mekanisme tanpa putusan pidana tetap dilakukan melalui proses hukum. “Tanpa berdasarkan putusan pidana, mekanismenya ditempuh melalui mekanisme hukum acara yang akan diatur di dalam undang-undang ini,” ujarnya.

img_title Komisi III DPR Sebut RUU Polri Harus Selaras KUHP dan KUHAP Baru

Ruang lingkup tindak pidana yang menjadi sasaran perampasan aset adalah kejahatan bermotif ekonomi. “Perampasan aset dilakukan terhadap tindak pidana bermotif ekonomi,” tegas Bayu.

Ada tiga kategori aset yang dapat dirampas negara.  Pertama, aset yang digunakan atau diduga digunakan sebagai alat kejahatan atau untuk menghalangi proses peradilan.

“Kedua, aset hasil tindak pidana. Ketiga, aset lain yang sah milik pelaku tindak pidana untuk membayar kerugian sebesar aset yang telah dinyatakan dirampas oleh negara, dan atau aset yang merupakan barang temuan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana,” jelas Bayu.

Selain mekanisme berbasis putusan pidana, RUU ini juga mengatur perampasan aset tanpa putusan pidana atau non-conviction based (in rem). Mekanisme ini dapat ditempuh dalam kondisi tertentu.

“Pada Pasal 6 kami atur kondisi dan kriteria aset yang dapat dirampas tanpa berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana,” ujarnya. Kondisi tersebut antara lain jika tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya.

“Perkara pidananya tidak dapat disidangkan,” tambah Bayu. Selain itu, mekanisme ini juga dapat diterapkan jika setelah putusan berkekuatan hukum tetap ditemukan aset kejahatan yang belum dirampas.

“Terdakwa telah diputus bersalah dan kemudian hari ternyata diketahui aset tindak pidana yang belum dinyatakan dirampas,” jelasnya. Namun, Bayu menegaskan perampasan aset tanpa putusan pidana dibatasi nilai minimal aset.

“Perampasan aset tanpa berdasarkan putusan pidana juga harus memenuhi kriteria aset bernilai paling sedikit Rp1 miliar,” tegasnya. Ia menambahkan, batas nilai tersebut disusun dengan merujuk praktik di negara lain.

DPR menilai pengaturan ini penting untuk memastikan negara tetap dapat mengejar aset hasil kejahatan meski pelaku tidak dapat diproses secara pidana.