Perkara Dugaan Korupsi Chromebook Masuki Tahap Persidangan
- Website antaranews.com
Jakarta, VIVA Mindset – Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Divice Management (CMD) Mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 5 Januari.
Di persidangan pertama, Pengacara mantan Mendikbudristek tersebut menyebutkan bahwa surat dakwaan jaksa tidak cermat dan tidak lengkap. Pengacara Nadiem bahkan mengatakan kekayaan Nadiem pada 2023 justru turun drastis hingga Rp 1,5 triliun.
"Bahwa dalil JPU mengenai 'memperkaya diri sendiri' semakin terbantahkan dengan fakta bahwa pada tahun 2023, nilai aset Terdakwa justru menurun drastis hingga sekitar Rp 1,524 triliun di mana sebelumnya harta kekayaan Terdakwa pada 2022 tercatat sebesar Rp 5,590 triliun. Penurunan ini berkorelasi langsung dengan turunnya harga saham PT AKAB di bursa," ujar Pengacara Nadiem, Tetty Diansar, saat membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 5 Januari. Dilansir dari tvonenews.com.
Dia mengatakan jaksa tidak pernah membuktikan aliran uang terkait pengadaan ini masuk ke kantong pribadi Nadiem. Kekayaan Nadiem murni dinamika pasar dan risiko investasi, bukan karena adanya aliran uang suap atau keuntungan ilegal yang nilainya tetap.
"Bahwa hingga saat ini, JPU tidak pernah dapat membuktikan adanya aliran dana dalam bentuk apa pun yang masuk ke kantong pribadi Terdakwa, baik yang bersumber dari anggaran Kemendikbudristek, dari vendor pengadaan laptop, maupun dari Google atau entitas afiliasinya. Ketiadaan aliran dana ini menegaskan bahwa unsur 'memperkaya diri sendiri' hanyalah konstruksi yang dibangun tanpa dasar yang jelas," ujarnya.
Pengacara tersebut juga menyebutkan jaksa gagal menguraikan secara konkret perbuatan materiil Nadiem terkait dakwaan penerimaan Rp 809 miliar dalam pengadaan Chromebook dan CDM ini. Dia meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan ini batal demi hukum.
"Dakwaan hanya membangun narasi asumtif bahwa kebijakan penggunaan Chrome OS secara otomatis dianggap memperkaya Terdakwa, tanpa menjelaskan bagaimana mekanisme keuntungan tersebut berpindah dan dinikmati oleh Terdakwa secara pribadi," katanya.
Selain itu, ia sampaikan bahwa jaksa mendalilkan uang Rp 809 miliar yang berasal dari investasi Google ke PT AKAB melalui PT Gojek diterima Nadiem. Dia menilai jaksa secara sengaja mengaburkan fakta bahwa Google bukanlah satu-satunya investor di mana terdapat investor besar lain, seperti Temasek, Blackrock, dan Tencent, yang juga menambah investasi pada periode yang sama.