Perkara Dugaan Korupsi Chromebook Masuki Tahap Persidangan
- Website antaranews.com
"Tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa investasi Google tersebut memiliki korelasi khusus dengan kebijakan Terdakwa, mengingat Terdakwa tidak memiliki kendali atas keputusan investasi korporasi global tersebut," Ujarnya.
Pengacara mantan Mendikbudristek menilai bahwa jaksa keliru dan tidak logis, menjadikan total kekayaan surat berharga Nadiem pada tahun 2022 sebagai hasil kejahatan. Menurutnya, jaksa menutup mata jika kenaikan nilai kekayaan akibat aksi korporasi berupa pemecahan saham atau stock split dan Penawaran Umum Perdana atau IPO PT AKAB.
"Ketiadaan rincian ini membuat tuduhan menjadi kabur dan spekulatif," lanjutnya.
Dia mengatakan jaksa tidak mampu menguraikan instrumen apa yang melandasi perolehan dana yang dituduhkan. Selain itu, jaksa tidak menjelaskan apakah dana itu berupa dividen, capital gain, bonus, fee atau skema lainnya, serta tidak dapat menunjukkan waktu dan tempat penerimaan dana tersebut.
"Hingga saat ini pun jaksa penuntut umum sendiri tidak pernah menemukan adanya aliran dana apa pun kepada Terdakwa, baik yang bersumber dari Kemendikbudristekdikti, dari vendor pengadaan laptop, maupun dari Google atau entitas afiliasinya. Ketiadaan aliran dana tersebut menunjukkan bahwa tuduhan 'memperkaya diri sendiri' tidak didukung oleh fakta berupa penerimaan manfaat secara nyata oleh Terdakwa," ucapya.
Hasil penghitungan kerugian negara berasal dari harga Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (Rp 1,5 triliun) serta pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621.387.678.730,00 (Rp 621 miliar) ditotal menjadi Rp 2,1 triliun.
"Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 sampai dengan 2022 Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia," ucap jaksa Roy Riady saat membacakan surat dakwaan.
"Dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kemendikbudristek RI Tahun 2019 sampai dengan 2022 sebesar USD 44.054.426 atau setidak-tidaknya sebesar Rp 621.387.678.730," bebernya. Jaksa mendakwa Nadiem Makarim melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.