Ini Profil 3 Hakim PN Jakarta Pusat, Bikin Heboh Publik Atas Putusan Pemilu 2024 Ditunda
- Laman PN Jakarta Pusat
Jakarta, Mindset – Putusan yang dikeluarkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadi sorotan publik. Dalam putusannya, Hakim memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menghentikan tahapan Pemilu 2024. Selanjutnya memerintahkan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari. Berikut profil 3 Hakim PN Jakarta Pusat, bikin heboh publik atas putusan Pemilu 2024 ditunda.
Bila putusan ini dilaksanakan oleh KPU, maka Pemilu akan tertunda hingga 2025 nanti. Putusan ini terdapat dalam perkara nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst yang dibacakan pada Kamis (2/3/2023).
Putusan yang menghebohkan publik ini terdiri dari 108 halaman. Dalam putusan = tercantum nama T Oyong SH MH sebagai hakim ketua serta H Bakri SH MHum, dan Dominggus Silaban SH MH. Tiga hakim tersebut masing-masing adalah hakim anggota.
Profil 3 Hakim PN Jakarta Pusat
Melansir laman resmi PN Jakarta Pusat, menujukan bahwa ketiganya merupakan hakim senior. Seperti halnya, T Oyong saat ini menjabat sebagai Hakim Madya Utama dengan pangkat dan golongan Pembina Utama Muda (IV/c).
Sementara, Bakri menduduki jabatan Hakim Utama Muda dengan pangkat dan golongan Pembina Utama Madya (IV/d).
Demikian pula Dominggus Silaban yang menjabat sebagai Hakim Utama Muda dengan pangkat dan golongan Pembina Utama Madya (IV/d).
Putusan Hakim PN Jakarta Pusat Minta Pemilu Ditunda
Putusan PN Jakarta Pusat diambil setelah menerima gugatan dari Partai Prima terhadap KPU. Salah satu putusan yang dikeluarkan oleh PN Jakarta Pusat adalah KPU diminta untuk menunda Pemilu sampai tahun 2025.
"Gugatan Penggugat diterima untuk seluruhnya," tulis putusan PN Jakarta Pusat yang dikutip pada Kamis (2/3/2023).
Partai Prima mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat karena merasa dirugikan oleh KPU dalam proses verifikasi administrasi partai politik.
Hasil Verifikasi Partai Prima
Hasil verifikasi KPU telah menyatakan status akhir Partai Prima Tidak Memenuhi Syarat (TMS), sebagai peserta Pemilu 2024.
Imbas hal tersebut membuat Partai Prima tidak dapat mengikuti tahapan pemilu selanjutnya yakni verifikasi faktual Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024.
Demikianlah Profil 3 Hakim PN Jakarta Pusat yang memerintahkan Pemilu ditunda hingga 2025.