PN Jakarta Pusat Putuskan Pemilu Ditunda, KPU Ajukan Banding

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari.
Sumber :
  • VIVA

Jakarta, MindsetPengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan Pemilihan Umum atau Pemilu ditunda. KPU mengajukan banding terhadap putusan yang diajukan oleh Partai Prima.

Talkshow Kopdar TKN Fanta di Cilacap, Herlinawati dan Endah Cahya Bahas Pendidikan & Pemilu 2024

Putusan tersebut meminta KPU untuk mengulang dari awal tahapan pemilu 2024. Selain itu juga membayar ganti rugi sebesar Rp 500 juta kepada Partai Prima. 

Hasyim Asyari, Ketua KPU RI, menyatakan bahwa mereka akan mengajukan banding terhadap putusan yang berisi perintah Pemilu ditunda.

Deklarasi Dukungan Prabowo-Gibran di Tasikmalaya, Capres-Cawapres Ini Makin Populer di Jabar

''Kami (KPU RI) banding,” tegas Ketua KPU RI Hasyim Asyari sebagaimana melansir VIVAi, Kamis, (2/3/2023). 

Partai Prima mengajukan gugatan pada 8 Desember 2022 dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst karena merasa dirugikan oleh KPU RI. Prima merasa dirugikan dalam hal proses melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu.

Siapa Cawapres Ganjar Pranowo? Megawati Akan Umumkan Hari Ini!

''Menghukum pihak tergugat tidak diperbolehkan melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 setelah putusan ini diucapkan. Dan harus memulai tahapan pemilihan umum dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan dan 7 hari,’’ bunyi putusan yang dibacakan Majelis Hakim, Kamis (2/3/2023).

Halaman Selanjutnya
img_title