Tega! Pimpinan Ponpes di Serang Banten Cabuli 5 Santriwati, Polisi Sudah Tangkap Pelaku

Ilustrasi pencabulan anak.
Sumber :
  • Pixabay

Banten, MindsetPolres Serang menangkap pimpinan pondok pesantren (Ponpes) tradisional berinisial MJN (60) di salah satu Kecamatan Kabupaten Serang, Banten. Sosok pimpinan Ponpes tersebut diduga telah cabuli 5 santriwati yang di didiknya.

5 Tokoh Pendidikan Islam dan Jasanya, dari Ibnu Sina Sampai Fatimah al-Fihri

Melansir VIVA Bandung, Kasi Humas Polres Serang Iptu Dedi Jumhaedi menerangkan, ada 5 korban pencabulan yang dilakukan oleh Pimpinan Ponpes tersebut.

''Korban ada lima santriwati,'' ungkapnya.

Pemuda PUI Garut Periode 2024-2027 Dilantik, Agus Nurjaman Kembali Pimpin Kedua Kalinya

Baca juga: Cek Disini! Video Viral Ustadzah Disawer Jamaah Saat Tilawah

Dedi menerangkan, 5 korban pencabulan Pimpinan Ponpes di Serang Banten merupakan santriwati yang masih dibawah umur. Dua orang diantaranya baru berusia 17 tahun, satu orang 13 tahun, satu orang 16 tahun dan satu lagi 15 tahun.

Mohammad Afifi Romandhoni, Pesantren, dan Gaya Hidup Sehat

Saat ini pelaku telah diamankan oleh anggota unit PPA Satreskrim Polres, Senin (13/2), 11.00 WIB.

''Pelaku telah diamankan di rumah istri pertamanya di Serang," jelasnya.

Kasi Humas Polres Serang ini pun mengungkapkan, kasus pencabulan santriwati oleh pimpinan ponpes di Serang Banten ini terungkap pada 5 Januari lalu. Informasi didapat dari salah satu korban yang baru berusia 13 tahun bercerita dengan temannya terkait pencabulan yang dilakukan pimpinan ponpes tersebut.

Pengakuan dari santriwati ini terdengar oleh Ketua RW setempat, lalu mengadukannya ke P2TP2a tingkat kecamatan. Laporan tersebut diteruskan oleh P2TP2A kecamatan ke tingkat kabupaten.

Baca juga: Dikabarkan Norma Risma Gaet Hotman Paris, Kuasa Hukum Rozy Malah Ingin Damai

Usai melakukan pemeriksaan kepada korban pencabulan, ditemukan beberapa bukti pencabulan melalui visum.

''Pelaku (pimpinan Ponpes) motifnya nafsu dan penasaran,'' imbuh Dedi.

Dedi menambahkan, ponpes milik pelaku bukan pesantren yang diperuntukan mondok atau ponpes tradisional. Para korban yang datang hanya untuk mengaji tidak sekalian mondok.

Atas tindakannya, pimpinan ponpes ini diancam pasal 82 ayat 1 tentang perlindungan terhadap anak. Pelaku kini sudah ditahan dan terancam pidana minimal 5 tahun dan maksimal 5 tahun penjara.

''Karena pelaku seorang pendidik ditambah itu dan diperberat sepertiganya,'' terangnya.

Baca juga: Ibu Norma Risma Akhirnya Muncul! Kekeh Alasan 'Gerah' Saat Penggerebekan dengan Menantu

Pelaku kini masih dalam pemeriksaan oleh Polres Serang, Usai kelengkapan penyidikan, tersangka akan diserahkan kepada Jaksa.

''Pelaku belum diserahkan, masih (di Polres Serang) melengkapi berkas penyidikan,'' tutupnya.