Hadiri Sidang Tanpa Keluarga, Bharada E Mendapatkan Vonis 1 Tahun 6 Bulan

Bharada E dalam Sidang Pembacaan Pledoi
Sumber :
  • viva.co.id

Mindset –Rabu (15/2/2023), Richard Eliezer atau lebih dikenal dengan sebutan Bharada E, menghadiri sidang pembacaan vonis. Uniknya, berbeda dengan terdakwa-terdakwa lain dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J, kehadirannya tidak ditemani oleh keluarga. 

5 Upaya Penyelesaian Tragedi 1998, Selalu Diungkit Tiap Prabowo Subianto Nyapres

Sosok yang tampak hadir menemani Bharada E adalah Susilaningtyas, yaitu Wakil Presiden LPSK atau Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada E memang bertindak sebagai Justice Collaborator

Sebelumnya, dalam sidang pada Rabu (18/1/2023), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Richard Eliezer Pudihang Lumiu, nama lengkap Bharada E, dengan hukuman pidana penjara selama 12 tahun. Dalam pandangan JPU, Bharada E terbukti melakukan pelanggaran Pasal 340 KUHP, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Profil Fikri Budiman - Anak Freddy Budiman yang Sindir Keputusan Pengurangan Vonis Ferdy Sambo

Tuntutan itu sempat menimbulkan kegaduhan di kalangan warganet. Tuntutan tersebut dinilai terlalu tinggi jika mempertimbangkan status Bharada E sebagai Justice Collaborator. Warganet juga membandingkan tuntutan JPU terhadap terdakwa-terdakwa lain yang dinilai lebih rendah. 

Dalam pusaran kasus yang sama, Ricky Rizal misalnya dituntut hukuman 8 tahun penjara, demikian juga Kuat Ma’ruf dan Putri Candrawathi. Sementara Ferdy Sambo yang merupakan aktor utama dituntut hukuman penjara seumur hidup. 

Profil Suhadi, Hakim Mahkamah Agung yang Putuskan Pembatalan Hukuman Mati Ferdy Sambo

Hari Senin (13/2/2023), Majelis Hakim PN Jakarta Selatan sudah menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo. Di hari yang sama, Majelis Hakim juga menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Putri Candrawathi. 

Hari Selasa (14/2/2023), Majelis Hakim menjatuhkan vonis 13 tahun penjara terhadap Ricky Rizal Wibowo. Sementara di hari yang sama, Majelis Hakim juga memvonis Kuat Ma’ruf dengan 15 tahun penjara. 

Halaman Selanjutnya
img_title