Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo Ketinggalan Zaman, Benarkah?

Ilustrasi Hukuman Mati
Sumber :
  • freepik.com

Mindset –Di beberapa media kita menemukan informasi adanya pihak-pihak yang berkomentar kontra vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo. Salah satu pihak tersebut, sebagaimana dilansir Viva.co.id, Selasa (14/2/2023) adalah Amnesty International Indonesia melalui direktur eksekutifnya Usman Hamid. 

30 Buah-buahan Pertama di Bumi Turun Bersama Adam, Apa Saja?

Usman Hamid memberi komentar panjang lebar tentang vonis hukuman mati Ferdy Sambo, termasuk dua poin bahwa “meski Sambo perlu dihukum berat, ia tetap berhak untuk hidup” dan bahwa “menghukum seseorang dengan vonis mati sudah ketinggalan zaman”. 

Pertanyaannya: benarkah vonis hukuman mati untuk terdakwa pembunuhan itu ketinggalan zaman? 

4 Nabi Masih Hidup Sampai Sekarang, Termasuk Nabi Isa yang Akan Membunuh Dajjal

Hukuman mati bagi pembunuh masih diberlakukan sampai sekarang di berbagai negara, termasuk Indonesia. Di dalam Islam, hukuman seperti itu biasa disebut sebagai hukum Kisas, dengan dasar hukum ayat 178 Surah Al-Baqarah, dengan kemungkinan diganti membayar diat jika pihak korban memaafkan. 

Akan tetapi jika dirunut ke belakang, hukum tersebut juga merupakan hukum yang berlaku pada zaman Nabi Musa as. Informasi tersebut kita dapatkan dari ayat 45 Surah Al-Maidah yang selaras dengan penjelasan dalam Kitab Keluaran 21:12 dan 21:23-25. 

Wajib Tahu! Ini 9 Tahap Pemeriksaan Laporan Dugaan Pelecehan Seksual

Dengan demikian, hukuman mati bagi pembunuh memang ketinggalan zaman karena Nabi Musa as diperkirakan hidup sekitar abad 14-13 SM. Kalau kita merujuk pada sejarah umum maka hukuman itu bahkan tampak lebih ketinggalan zaman lagi karena hukuman yang mirip, lex talionis, hukum pembalasan, juga ditemukan dalam Undang-Undang Hammurabi. 

Hammurabi, kita tahu, adalah Raja Babilonia yang memerintah dari tahun 1792-1750 SM, kira-kira merupakan era pasca-Nabi Ibrahim as. Siapa pun tentu akan mengakui bahwa jarak antara era tersebut dengan tahun 2023 sangat jauh sehingga terlepas dari konsekuensinya yang bisa melebar pada banyak hal “ketinggalan zaman” yang juga kita praktikkan sampai sekarang dalam berbagai ranah tanpa pernah kita permasalahkan, sah-sah saja jika kita kini menyebut hukum era tersebut ketinggalan zaman. 

Halaman Selanjutnya
img_title