Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo Ketinggalan Zaman, Benarkah?
- freepik.com
Selanjutnya mari kita merunut kembali ke belakang pada kasus pembunuhan pertama yang terjadi di muka bumi, yaitu pembunuhan Habil oleh Qabil, mereka dua bersaudara putra Nabi Adam as. Rincian tentang motif tragedi kuna itu bisa kita kesampingkan dan mari kita fokus pada informasi yang disepakati oleh Al-Qur'an dan Alkitab bahwa terjadi pembunuhan dengan korban Habil dan terdakwa Qabil.
Lalu apa hukuman yang ditimpakan kepada Qabil?
Bukan hukuman mati, bukan lex talionis, bukan hukum Taurat, bukan hukum Kisas. Dalam Arais al-Majalis karya Ats-Tsa’labi dikisahkan bahwa Nabi Adam mengusirnya dan dia pun pergi ke kota Aden, Yaman, membawa saudarinya yang menurut satu versi merupakan sebab terjadinya pembunuhan Habil: Iqlima. Dikatakan juga bahwa dia “tidak aman dari siapa pun yang melihatnya”, sebuah simbol sanksi sosial.
Hukuman lainnya, salah satu tangannya dibuat menempel abadi pada paha dan kakinya, menghadap mengikuti pergerakan matahari. Dikatakan juga pada musim panas dia dikurung kerangkeng api, pada musim dingin kerangkeng es.
Tidak jelas benar maksud dua sanksi terakhir yang itu, tetapi selain memaknainya sebagai hukuman dari Tuhan, kita juga bisa memaknainya sebagai tambahan sanksi sosial bahwa dia kemudian menjadi orang usiran abadi tanpa tempat yang tetap.
Apa pun makna sanksi tersebut, satu hal yang jelas hak hidup Qabil dipertahankan tetapi dia diberi hukuman seberat-beratnya. Informasi tambahan yang analog tentang ini bisa kita temukan dalam Kitab Kejadian 4: 16 yang mengatakan Tuhan “menaruh tanda pada Kain [Qabil versi Alkitab]” supaya tidak ada siapa pun yang membunuh dia dan Tuhan menjamin bahwa siapa berani membunuh dia maka akan dibalas 7 kali lipat.
Dengan kata lain, jika dikatakan bahwa hukuman mati untuk Ferdy Sambo ketinggalan zaman maka kita mau tidak mau memang harus mengakuinya. Akan tetapi pada saat yang sama kita juga harus mengakui bahwa hukuman alternatif yang dipandang lebih modern dan kekinian serta dianggap sebagai perkembangan maju dan terbaru terkait penghargaan terhadap Hak Asasi Manusia, yaitu hukuman seberat-beratnya sambil tetap menjunjung tinggi hak hidup terdakwa pembunuhan dengan dasar hak tersebut merupakan non-derogable rights sebenarnya hukuman yang lebih ketinggalan zaman lagi, yaitu hukuman yang dipraktikkan pada masa Nabi Adam as terhadap Qabil/Kain.