Profil Wahyu Iman Santoso, Sosok Hakim Pembaca Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo
- VIVA - Twitter
Mindset – Usai membacakan vonis hukuman mati Ferdy Sambo sosok hakim Wahyu Imam Santoso trending di Twitter pada Selasa (13/2/2023). Berikut Profil Wahyu Iman Santoso, Sosok Hakim Pembaca Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo.
Hakim Wahyu Imam Santoso mendadak ramai diperbincangkan warganet. Pasalnya sosok hakim tersebut menyampaikan vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo yang menggemparkan publik Indonesia.
Vonis yang diputuskan oleh Majelis Hakim dalam perkara kasus pembunuhan Brigadir J lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, JPU menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman seumur hidup atas tindakannya dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca juga: Vonis Ferdy Sambo: Hukuman Mati versus Hak Asasi Manusia?
Sementara, dalam putusan yang disampaikan Wahyu Iman Santoso menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo.
Wahyu Imam Santoso sebagai Hakim ketua dengan didampingi oleh Alimin Ribut Sujono dan Morgan Simanjuntak sebagai Hakim Anggota. Dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J.
Isi putusan yang dibacakan Majelis Hakim menyebutkan, Ferdy Sambo dinyatakan bersalah dan memenuhi unsur pasal 340 terkait pembunuhan berencana.
Sebagaimana hasil putusan Majelis Hakim, Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan pembunuhan rencana. Tindakan Ferdy Sambo memenuhi unsur pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 KUHP ayat 1.
Selain itu, hukuman Ferdy Sambo pun diperberat dengan terbukti melakukan pidana melawan hukum yang membuat sistem elektronik tidak bekerja semestinya.
Baca juga: Pengacara Ferdy Sambo Sebut Kliennya Tak Ikhlas Dijatuhi Vonis Hukuman Mati
Tindakan Ferdy Sambo ini memenuhi unsur pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2006 atas perubahan UU nomor 11 tahun 208 tentang ITE.
Profil Wahyu Imam Santoso, Hakim Pembaca Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo
Ferdy Sambo saat menjalani sidang vonis.
- viva.co.id
Sosok Hakim tegas yang memiliki nama lahir Wahyu Imam Santoso ini diketahui menjabat aktif sebagai Wakil ketua Pengadilan Jakarta Selatan. Jabatan tersebut dia duduki sejak 9 Maret 2022. lalu.
Wahyu Imam Santoso lahir tanggal 17 Februari 1975. Sebelumnya, Wahyu pun sempat menjabat sebagai ketua Pengadilan negeri di sejumlah daerah tempat dia ditugaskan.
Baca juga: Vonis Ferdy Sambo Telah Ditetapkan, Ini Penjelasan Hukuman Mati di Indonesia
Dalam jejak karirnya, Wahyu pernah menjadi ketua Pengadilan negeri Denpasar. Selanjutnya KEtua Pengadilan negeri Kediri dan Ketua Pengadilan negeri Batam.
Sebelum beralih ke Jakarta Selatan, Wahyu menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Karanganyar dan promosi menjadi Ketua Pengadilan Negeri Tarakan Kelas IB.
Hakim Wahyu Imam Santoso Kerap Memipin Sidang Kasus Korupsi
Ketua Hakim dalam persidangan Ferdy Sambo ini tercatat sering memimpin jalannya sidang kasus korupsi.
Salah satunya sidang praperadilan yang diajukan Bupati Mimika Eltinus Omaleng.
Eltinus sebelumnya ditangkap oleh KPK dan kini telah ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi pembangunan gereja di wilayah Mimika, Provinsi Papua.
Baca juga: Kasus Seks Mama Muda Jambi versus Anak-Anak: Siapa Korban? Siapa Pelaku?
Pada sidang yang dipimpin Wahyu Imam Santoso ini, putusan majelis hakim memenangkan KPK. Sementara gugatan praperadilan yang diajukan Eltinus Omaleng ditolak.
Saat ini, Hakim Wahyu Imam Santo berpangkat Pembina Utama Muda, atau setara dengan ASN golongan IVc.
Demikian Profil Wahyu Iman Santoso, Sosok Hakim Pembaca Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo.