Masuk 06:30! Jam Kerja ASN Ciamis Selama Ramadan 2025 Lebih Pagi, Ini Rinciannya!

Pemerintah Kabupaten Ciamis: perubahan jam kerja ASN selama Ramadan.
Sumber :
  • Egi Febrian

Ciamis, Mindset – Pemerintah Kabupaten Ciamis menetapkan perubahan jam kerja ASN selama Ramadan 2025. Jam masuk lebih pagi, mulai pukul 06:30 WIB, tanpa mengurangi efektivitas pelayanan publik. Simak rincian selengkapnya di sini!

Pj Bupati Ciamis Tinjau Program Makan Bergizi Gratis, Apakah Sudah Sesuai Standar?

Pemerintah Kabupaten Ciamis resmi menetapkan perubahan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1446 Hijriah/2025 Masehi.

Berdasarkan Surat Edaran Bupati Ciamis Nomor 100.3.4.2/238-Org/2025, jam kerja efektif bagi ASN akan dimulai lebih pagi, yakni pukul 06:30 WIB.

Puluhan Mahasiswa Dobrak Gerbang Kejati Jabar, Desak Kepala Kejati Mundur!

Kebijakan ini menyesuaikan dengan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat mengenai penyesuaian jam kerja ASN selama Ramadan.

Penyesuaian Jam Kerja ASN di Ciamis

Surat edaran perubahan jam kerja ASN Pemkab Ciamis di bulan Ramadan.

Photo :
  • Pemkab Ciamis
Menjelajahi Keindahan Green Canyon Pangandaran, Surga Tersembunyi di Jawa Barat

Selama Ramadan, jam kerja ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis akan mengalami perubahan sebagai berikut:

1. Perangkat Daerah dengan 5 Hari Kerja

  • Senin – Kamis: 06.30 – 14.00 WIB (Istirahat: 11.30 – 12.30 WIB)
  • Jumat: 06.30 – 14.30 WIB (Istirahat: 11.30 – 13.00 WIB)

2. Perangkat Daerah dengan 6 Hari Kerja

  • Senin – Kamis: 07.00 – 14.00 WIB
  • Jumat: 07.00 – 11.00 WIB
  • Sabtu: 07.00 – 12.30 WIB

Bagi unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, waktu istirahat dapat menyesuaikan dengan kebutuhan pelayanan.

Tujuan Penyesuaian Jam Kerja

Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan keseimbangan antara kinerja pegawai serta ibadah selama Ramadan.

Dengan jam kerja yang lebih pagi, diharapkan produktivitas tetap terjaga tanpa mengganggu waktu istirahat dan ibadah.

Selain itu, meskipun jam kerja lebih singkat dibandingkan hari biasa, ASN tetap diwajibkan memenuhi minimal 32 jam 30 menit kerja dalam satu minggu, sesuai ketentuan nasional mengenai efisiensi kerja selama bulan suci. *TTA