Masuk 06:30! Jam Kerja ASN Ciamis Selama Ramadan 2025 Lebih Pagi, Ini Rinciannya!
- Egi Febrian
Ciamis, Mindset – Pemerintah Kabupaten Ciamis menetapkan perubahan jam kerja ASN selama Ramadan 2025. Jam masuk lebih pagi, mulai pukul 06:30 WIB, tanpa mengurangi efektivitas pelayanan publik. Simak rincian selengkapnya di sini!
Pemerintah Kabupaten Ciamis resmi menetapkan perubahan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1446 Hijriah/2025 Masehi.
Berdasarkan Surat Edaran Bupati Ciamis Nomor 100.3.4.2/238-Org/2025, jam kerja efektif bagi ASN akan dimulai lebih pagi, yakni pukul 06:30 WIB.
Kebijakan ini menyesuaikan dengan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat mengenai penyesuaian jam kerja ASN selama Ramadan.
Penyesuaian Jam Kerja ASN di Ciamis
Surat edaran perubahan jam kerja ASN Pemkab Ciamis di bulan Ramadan.
- Pemkab Ciamis
Selama Ramadan, jam kerja ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis akan mengalami perubahan sebagai berikut:
1. Perangkat Daerah dengan 5 Hari Kerja
- Senin – Kamis: 06.30 – 14.00 WIB (Istirahat: 11.30 – 12.30 WIB)
- Jumat: 06.30 – 14.30 WIB (Istirahat: 11.30 – 13.00 WIB)
2. Perangkat Daerah dengan 6 Hari Kerja
- Senin – Kamis: 07.00 – 14.00 WIB
- Jumat: 07.00 – 11.00 WIB
- Sabtu: 07.00 – 12.30 WIB
Bagi unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, waktu istirahat dapat menyesuaikan dengan kebutuhan pelayanan.
Tujuan Penyesuaian Jam Kerja
Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan keseimbangan antara kinerja pegawai serta ibadah selama Ramadan.
Dengan jam kerja yang lebih pagi, diharapkan produktivitas tetap terjaga tanpa mengganggu waktu istirahat dan ibadah.
Selain itu, meskipun jam kerja lebih singkat dibandingkan hari biasa, ASN tetap diwajibkan memenuhi minimal 32 jam 30 menit kerja dalam satu minggu, sesuai ketentuan nasional mengenai efisiensi kerja selama bulan suci. *TTA