Malu Besar! PNS Mojokerto dan Honorer Kepergok Tanpa Busana di Rumah Pribadi, Suami Tak Kuasa...

NS Mojokerto dan honorer tertangkap basah berselingkuh.
Sumber :
  • VIVA.co.id

Mojokerto, Mindset – Seorang perempuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, berinisial RP (34 tahun), tertangkap basah oleh suaminya sendiri saat berduaan dengan seorang Pegawai Harian Lepas (PHL) berinisial IA. 

5 Alasan Seseorang Selingkuh, Salah Satunya Hasrat Bertualang

Oknum PNS wanita dan honorer ini digerebek dalam kondisi tanpa busana di dalam kamar. Peristiwa ini terjadi di Perumahan Griya Dahayu, Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, pada Selasa, 2 Juli 2024.

Kronologi ASN Mojokerto dan Honorer Kepergok Suami Tanpa Busana

Menurut informasi yang dihimpun, suami RP mendapatkan kabar bahwa istrinya akan bertemu dengan IA di rumah tersebut. 

Masih Ingat Kasus Selingkuh Mertua-Menantu Rihanah-Rozy di Serang? Ini Vonis Pengadilan

Faisal Umar, rekan suami RP, mengungkapkan bahwa penggerebekan dilakukan sekitar pukul 16.00 WIB. 

Setibanya di lokasi, mereka menemukan dua sepeda motor terparkir di teras dan segera mendobrak pintu rumah.

Ribuan Guru Honorer Sukabumi Menggelar Aksi Damai, Ini yang Diaspirasikan

''Pintu kamarnya kami dobrak, dan keduanya dalam kondisi telanjang di atas ranjang,” ungkap Faisal dikutip MindsetVIVA dari VIVAcoid.

Suami RP tidak kuasa menahan air mata melihat pemandangan tersebut, sementara IA berusaha melarikan diri namun gagal.

Mediasi Sang Suami dan Wanita ASN Mojokerto Temui Jalan Buntu

ASN Wanita Mojokerto RP dan pria honorer IA langsung digiring ke kantor Desa Sambiroto untuk dilakukan mediasi. Dalam mediasi tersebut, diketahui bahwa RP berdomisili di Kecamatan Puri. Sementara IA tinggal di Kecamatan Bangsal.

Mediasi yang diharapkan dapat menyelesaikan masalah tersebut ternyata menemui jalan buntu.

Kepala Kepolisian Sektor Sooko, Ajun Komisaris Polisi Suwarso, menyatakan bahwa suami RP berencana melaporkan kejadian ini ke Polres Mojokerto.

Tindakan Hukum dan Sanksi Bagi Oknum ASN Mojokerto dan Honorer yang Selingkuh

Kasus ini saat ini sedang ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) di Polres Mojokerto.

RP dan IA akan menghadapi proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. Jika terbukti bersalah, mereka bisa dikenakan sanksi disiplin sebagai ASN dan PHL, termasuk kemungkinan pemberhentian dari pekerjaan.

Sebagai ASN, RP juga harus menghadapi sanksi disiplin sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam kepegawaian. 

PNS Mojokerto dan honorer bakal mendapat teguran, penundaan kenaikan pangkat, atau bahkan pemberhentian tidak hormat jika terbukti melakukan pelanggaran berat. *(ar/at)

 

*Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id dengan judul : Momen PNS di Mojokerto Digerebek Suaminya Sudah Bugil Bersama Pria Pegawai Honorer