2 Amar Putusan MK dalam Sidang MK Perkara PHPU atau Sengketa Pilpres 2024
- Tangkapan Layar Kanal Youtube MKRI
Mindset –Putusan MK terkait perkara PHPU dalam pilpres 2024 dibacakan hari ini Senin (22/4).
Putusan tersebut sudah melewati sidang yang secara perdana dimulai sejak hari Rabu (27/3).
Perkara tersebut diajukan oleh dua pemohon yaitu paslon 01 dan paslon 03 dalam pilpres 2024, yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Sidang MK selama ini dilakukan dengan terbuka dan disiarkan secara langsung sehingga bisa ditonton oleh siapa pun.
Hal tersebut merupakan bentuk kehati-hatian sekaligus juga untuk menjaga muruah MK yang sebelumnya diterpa isu miring.
Selain itu, satu hal penting yang juga menarik dicermati terkait perkara PHPU Pilpres 2024 ini adalah bermunculannya Amicus Curiae.
Fenomena Amicus Curiae sendiri tidak lazim dalam sistem hukum Indonesia, tetapi sebagaimana dikatakan oleh majelis dalam pembacaan sidang putusan, hal tersebut ikut dipertimbangkan.
Meski demikian, Amicus Curiae yang disodorkan di luar tempo yang diberikan tidak ikut dipertimbangkan.
Putusan MK Perkara PHPU Pilpres 2024
Pertanyaan-pertanyaan yang selama ini menjadi isu liar terkait prediksi putusan MK adalah apakah MK akan menolak tuntutan pemohon seluruhnya atau memilih opsi lain.
Opsi lain dimaksud adalah menerima tuntutan seluruhnya, atau mengabulkan sebagian dan menolak sebagian.
Berbagai prediksi selama ini sudah disodorkan oleh berbagai pihak, terutama berdasarkan fakta yang ditampakkan dalam persidangan.
Masing-masing pihak yang memberikan prediksi memiliki argumentasinya masing-masing.
Meski demikian, putusan MK ini sendiri merupakan putusan tertinggi yang sudah tidak bisa diganggu gugat.
Artinya, putusan tersebut akan mengakhiri semua sengketa panas yang selama ini menghiasi media.
Adapun amar putusan MK terkait pemohon nomor 1, dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo, menyatakan menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya dan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Meski demikian, terdapat 3 hakim yang melakukan dissenting opinion atau memiliki pendapat berbeda, yaitu Hakim Konstitusi Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
Demikian putusan MK terkait perkara sidang PHPU dalam pilpres 2024, Sobat Mindset, semoga bisa membuat situasi Indonesia kembali dingin.