Sistem Pemilu Proporsional Tertutup Dapat Penolakan dari 8 Parpol Parlemen

Pimipinan 8 Partai Politik tolak sistem Pemilu proporsional tertutup.
Sumber :
  • VIVA / Ahmad Farhan

Politik, MindsetSistem Pemilu Proporsional Tertutup mendapat penolakan dari 8 partai politik (Parpol) parlemen DPR. Penolakan tersebut disampaikan oleh kedelapan pimpinan partai politik pada Pertemuan yang digelar di Dharmawangsa, Jakarta Selatan pada Minggu, 8 Januari 2023.

Sidang MK Hari Ini, Keterangan 4 Menteri dan DKPP terkait Bansos

Melansir VIVA.co.id, kedelapan partai politik tersebut diantaranya, Golkar, Gerindra, Nasdem, Demokrat, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai persatuan pembangunan (PPP). 

Adapun elite politik yang hadir dalam pertemuan ini yakni Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto; Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY); Zulkifli Hasan bersama Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi.

Sidang MK Pilpres 2024 Hari Ini Kejutan Kubu Prabowo-Gibran?

Kemudian, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin); Partai NasDem diwakili Wakil Ketua Umum Ahmad Ali dan Sekretaris Jenderal, Johnny Plate; Presiden PKS, Ahmad Syaikhu dan Sekretaris Jenderal Habib Aboe Bakar Alhabsyi. Sementara untuk PPP diwakili oleh Wakil Ketua Umum, Amir Uskara.

Jadwal Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK Hari Ini Kamis 28 Maret

Baca juga: Apa Maksud Sistem Pemilu Proporsional Tertutup? Ini Penjelasannya

Menurut kedelapan pimpinan partai tersebut, sistem pemilu proporsional terbuka tak seharusnya diganti. Karena sistem tersebut sebagai bentuk kemajuan demokrasi Indonesia.

"Kami tak ingin demokrasi mundur," ucap Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto di Hotel Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Minggu (8/1).

Sistem Pemilu proporsional tertutup wujud kemunduran demokrasi

Pada pertemuan 8 Ketum partai politik tersebut, menyatakan sistem pemilu proporsional tertutup nilainya sebagai wujud kemunduran demokrasi.

Karena dalam sistem pemilu  proporsional tertutup, masyarakat hanya dapat memilih partai politik saja. Untuk Caleg terpilih akan ditunjuk oleh Partai.

Mewakili 8 parpol yang hadir, Airlangga menegaskan untuk menolak sistem pemilu proporsional tertutup. 

Kedelapan partai tersebut berkomitmen untuk menjaga kemajuan demokrasi Indonesia semenjak era reformasi dahulu.

Menurutnya, sistem proporsional terbuka merupakan pilihan yang tepat untuk demokrasi Indonesia. 

Karena sistem tersebut telah diterapkan dalam 4 kali penyelenggaraan Pemilu. Diantaranya pada tahun 2004, 2009, 2015 dan terakhir tahun 2019, lalu.

Sistem Pemilu proporsional terbuka sesuai dengan Putusan MK 

Penerapan sistem pemilu proporsional terbuka pun sudah sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ) Nomor 22-24/PUU-VI/2008. Putusan tersebut telah dibacakan oleh MK pada 23 Desember 2008, silam.

Terkait adanya gugatan uji materi terhadap Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 soal sistem pemilu proporsional terbuka. 

Airlangga menilai akan menjadi contoh buruk hukum di Indonesia, terutama apabila MK sampai mengabulkannya.

DPR memiliki 9 parpol yang berada di parlemen. Hanya ada 1 partai politik yang tidak ikut serta dalam penolakan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup yakni Partai Demokrasi Indonesia - PDI Perjuangan.

Demikian informasi mengenai Sistem Pemilu Proporsional Tertutup Dapat Penolakan dari 8 Parpol Parlemen.