Dorong Kemakmuran Melalui Program PTSL, Bupati Ciamis Serahkan 492 Sertifikat Tanah Kepada Warga

Bupati Ciamis serahkan sertifkat tanah dari Program PTSL kepada warga.
Sumber :
  • Prokopim Ciamis

Ciamis, Mindset – Sebanyak 492 sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) resmi diserahkan oleh Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, kepada warga Desa Karangkamulyan, Kecamatan Cijeungjing, pada Selasa (17/10/2023) lalu.

Sahabat Miranti Kompak Berjalan Kaki, Dukungan Solid untuk Herdiat-Yana di Pilkada Ciamis 2024

Sertifikat ini bukan sekadar selembar kertas. Melainkan jaminan kepastian hukum dan hak atas tanah yang telah lama dinantikan oleh masyarakat setempat.

Pemberian sertifikat dilakukan secara simbolis oleh Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya kepada lima orang penerima. Kegiatan ini dihadiri oleh ratusan warga yang merasa bahagia atas keberhasilan program PTSL ini.

Muhammadiyah Awards dan Launching Media, Langkah Inovatif PDM Ciamis di Milad Ke-112

Program PTSL yang dilaksanakan serentak oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Ciamis tahun anggaran 2023 ini adalah komitmen pemerintah dalam memberikan jaminan kepastian hukum terhadap kepemilikan tanah rakyat.

Hal ini merupakan langkah konkret untuk memenuhi hak kepemilikan tanah yang sah dan legal bagi masyarakat di Kabupaten Ciamis.

Roadshow Kesehatan Tina Wiryawati, Jemput Bola untuk Warga Tanpa BPJS di Dapil Jabar XIII

Herdiat dengan tegas menyampaikan bahwa sertifikat PTSL adalah bukti sah atas kepemilikan tanah, berbeda dengan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang mengacu pada aspek perpajakan.

Ia juga mengajak masyarakat untuk taat membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Mengingat hal ini merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang turut mendukung pembangunan.

''Sertifikat ini merupakan salah satu tanda bukti kepemilikan tanah, berbeda dengan SPPT, kalau SPPT itu surat keterangan pajak bumi dan bangunan," katanya.

Bupati juga menekankan pentingnya kesadaran membayar pajak setelah mendapatkan sertifikat. Karena uang pajak memiliki peran vital dalam memajukan Kabupaten Ciamis.

“Setelahnya mendapat sertifikat bapak ibu jangan lupa bayar pajak, karena uang pajak membantu pembangunan di Kabupaten Ciamis, " Jelasnya. 

Jumlah Setifikat Tanah Program PTSL di Desa Karangkamulyan

Sementara itu, Kepala Desa Karangkamulyan, Uus Uswandi, menjelaskan bahwa jumlah sertifikat tanah melalui program PTSL ini mencapai 1782, dengan 492 sertifikat merupakan tahap kedua dari program ini. 

Program PTSL dianggap sangat bermanfaat bagi masyarakat terutama terkait kepemilikan lahan, dengan nominal yang terjangkau bagi sebagian besar masyarakat.

"Terima kasih kepada Pemerintah Daerah, serta seluruh elemen masyarakat, panitia yang sudah bahu membahu membantu terlaksananya program PTSL ini di Desa Karangkamulyan," ungkap Uus Uswandi.

Uus menerangkan, Program PTSL di Ciamis telah membuka jalan menuju kemakmuran bagi masyarakat Desa Karangkamulyan. 

“Dengan adanya sertifikat ini, diharapkan warga dapat memanfaatkan tanah mereka dengan sebaik-baiknya, menjadi modal untuk meningkatkan kesejahteraan dan mendukung pertumbuhan ekonomi lokal,” tutupnya.