Partai Ummat Lolos Jadi peserta Pemilu 2024, Berikut Alasan Kegagalan Sebelumnya
- Youtube/ Official Amien Rais
Mindset – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan Partai Ummat memenuhi syarat verifikasi faktual, sehingga lolos menjadi Peserta Pemilu 2024. Penetapan lolosnya Partai berlogo bintang tersebut disampaikan Ketua KPU, Hasyim Asy'ari di Kantor KPU, Jakarta pada Jumat 23 Maret 2022.
Partai Ummat sebelumnya dinyatakan tidak lolos oleh KPU sebagai peserta Pemilu 2024.
Keputusan tersebut dituangkan dalam Keputusan KPU RI Nomor 518 dan ditetapkan oleh Ketua KPU pada Rabu 14 Desember 2022.
Baca juga: Dinyatakan Lolos oleh KPU, Partai Ummat Dapat Nomor Urut 24 Pada Pemilu 2024
Melansir VIVA.co.id, ada 18 partai politik yang masuk tahapan verifikasi faktual. !7 diantaranya dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu 2024, mendatang.
Namun Partai Ummat oleh KPU dinyatakan tidak lolos tahapan verifikasi faktual.
Penyebab Partai Ummat Gagal Lolos Pada Verifikasi Faktual Sebelumnya
Terkait tidak lolosnya Partai Ummat menjadi peserta pemilu 2024 ini dijelaskan oleh Komisioner KPU Idham Kholik. Dalam penjelasannya menerangkan bahwa Partai Ummat tidak memenuhi syarat pada dua provinsi, yaitu Sulawesi Utara dan Nusa Tenggara Timur.
Dengan alasan tersebut membuat Partai Ummat tidak bisa lolos verifikasi faktual yang dilakukan oleh KPU.
Idham menambahkan, agar partai politik lolos sebagai peserta Pemilu 2024, harus dinyatakan memenuhi syarat di seluruh provinsi Indonesia.
Baca juga: Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024, Petinggi Partai Ummat Amien Rais: Kami Tak Cari Musuh
Hal ini diatur dalam Pasal 173 ayat 2 dan pasal 177 UU Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 7 ayat 1 dan Pasal 8 ayat 1 Peraturan KPU RI nomor 4 tahun 2022. Aturan tersebut mensyaratkan partai politik harus telah dinyatakan memenuhi syarat di setiap provinsi seluruh Indonesia.
Dengan hasil gagalnya menjadi peserta Pemilu 2024. Partai Ummat tidak menerima secara langsung. Namun mengupayakan dengan penyampaian keberatan atas hasil verifikasi faktual peserta Pemilu 2024 yang sebelumnya telah ditetapkan KPU.
Partai Ummat Ajukan Keberatan ke KPU
Wakil Ketua Umum Partai Ummat Nazarudin menyampaikan keberatan tersebut secara langsung kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari.
Nazarudin menyangkal terkait hasil rekapitulasi verifikasi faktual di Sulawesi Utara dan NTT dengan hasil TMS, hasil tersebut tidak sesuai dengan data sebenarnya yang ada.
Dirinya pun menduga adanya manipulasi dan mengaku memiliki data bukti atas dugaan-nya. Untuk mengupayakan keberatannya tersebut, Partai Ummat mengajukan gugatan kepada Bawaslu.
Dengan berbagai proses yang telah diupayakan Partai Ummat membuahkan hasil positif.
Akhirnya partai yang dipimpin oleh Amien Rais ini dinyatakan lolos verifikasi faktual oleh KPU. Serta diberikan nomor urut peserta pemilu dengan nomor 24.
Demikian pembahasan mengenai Partai Ummat Lolos Jadi peserta Pemilu 2024 dan alasan kegagalan sebelumnya