Pemkab Ciamis Mediasi Eks-Karyawan dengan KSP Serambi Dana, Buntut Tuntutan Hak Pekerja Tak Dipenuhi
- Hendri - Pasundannews
Ciamis, Mindset – Pemkab Ciamis kembali menggelar mediasi antara pihak eks karyawan dengan KSP (Koperasi Simpan Pinjam) Serambi Dana yang tak kunjung memenuhi tuntutan hak perkerja eks karyawannya.
Proses mediasi tersebut ditengahi oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Ciamis di Aula Kantor Disnaker Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Jumat (16/6/2023). Kepala Disnaker Ciamis, Okta Jabal Nugraha, secara langsung memimpin mediasi antara kedua pihak.
''Kami akan terus menuntut hak-hak kami. Sementara perusahaan enggan menyelesaikan secara kekeluargaan dan menolak proses bipartit," ujar Ketua LPHBI Ciamis, Rois saat mediasi bersama pihak KSP Serambi Dana.
Rois mengungkapkan, eks karyawan KSP Serambi Dana tidak bersalah, bahkan pihak mereka telah berusaha bekerjasama untuk menyelesaikan polemik antara kedua belah pihak tersebut.
''Justru perusahaan yang enggan memenuhi kewajibannya secara kekeluargaan, oleh karena itu, kami akan melanjutkan proses hukum yang lain," ujarnya.
Rois bersama pihak eks karyawan KSP Serambi Dana mendukung Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker) Jawa Barat dalam menangani kasus ini dengan tegas dan komprehensif.
''Kami memberikan dukungan kepada Wasnaker agar kejadian seperti ini tidak terulang, dan jika perlu, izin sementara perusahaan harus ditutup. Kami mendukung hal tersebut," jelasnya.