Pemkab Ciamis Mediasi Eks-Karyawan dengan KSP Serambi Dana, Buntut Tuntutan Hak Pekerja Tak Dipenuhi
- Hendri - Pasundannews
Mediasi Eks-Karyawan dengan KSP Serambi Dana untuk Pastikan Tuntutan Pelapor
Sementara itu, Kepala Disnaker Ciamis, Okta Jabal Nugraha menyatakan, pertemuan antara eks karyawan dengan pihak KSP Serambi Dana ini untuk melakukan mediasi kembali.
Selain itu, agenda mediasi ini pun untuk memastikan terkait tuntutan yang diajukan oleh pelapor.
''Pertemuan hari ini, kami menanyakan apakah ada perubahan dalam tuntutan yang diajukan oleh pelapor. Pihak KSP Serambi Dana masih menunggu verifikasi dari pengawas ketenagakerjaan," jelasnya.
Okta menjelaskan, Disnaker bertindak sesuai dengan amanat UU No. 13 tahun 2003 untuk menyelesaikan kesepakatan bipartit dengan segera.
''Hasil kesepakatan harus diselesaikan secepat mungkin agar ada tindak lanjut di masa mendatang. Kami telah menetapkan aturan poin-poinnya, dan diharapkan hasil kesepakatan dapat dicapai dalam pertemuan ini," jelasnya.