Kortastipidkor Polri Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Sepolwan
- https://www.antaranews.com/berita/5657328/kortastipidkor-selidiki-dugaan-korupsi-hibah-lahan-sepolwan
Jakarta, VIVA Mindset – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri tengah melakukan penyelidikan terkait dengan kasus dugaan korupsi hibah tanah dan Sekolah Polisi Wanita (Sepolwan) yang berlokasi di Lembang, Jawa Barat dan Ciputat, Jakarta Selatan.
Buntut dari penyelidikan kasus ini turut nencuat ke publik hingga menyeret nama eks Wakapolri Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Oegroseno.
Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto menyebut pihaknya kini tengah mengagendakan undangan klarifikasi terkait pengadaan lahan yang menyeret nama eks Wakapolri tersebut.
“Bukan pemanggilan, melainkan undangan klarifikasi untuk memperoleh keterangan yang diagendakan hari Kamis tanggal 23 Juli 2026,” jelas Kakortastipidkor Polri, Irjen Totok dalam keterangan persnya di Jakarta pada Kamis, 23 Juli 2026, mengutip tvonenews.
Kortastipidkor Polri menegaskan dalam penanganan perkara, proses hukum bermula dari adanya laporan atau pengaduan masyarakat yang diterima oleh pihak kepolisian.
Kemudian, pihak Kortastipidkor Polri melakukan penyelidikan perkara dugaan korupsi pengadaan lahan tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 16 ayat 1 huruf c dan j KUHAP baru.
“Jadi, penyelidikan ini dimaksud untuk menentukan peristiwa ini merupakan tindak pidana korupsi atau bukan. Proses undangan klarifikasi kepada seseorang dimaksudkan untuk memperoleh keterangan merupakan bagian dari cara penyelidikan itu sendiri,” jelasnya.
Namun, dalam perkembangannya eks Wakapolri Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Oegroseno tidak hadir memenuhi undangan tersebut hingga mengajukan permohonan penundaan di Kamis pekan depan dikarenakan ada jadwal kegiatan lain yang mendesak dan tidak dapat ditinggalkan.
Dalam klasifikasinya, eks Wakapolri Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Oegroseno menyampaikan keberatan dan merasa ada indikasi kriminalisasi terhadap dirinya setelah mendapat undangan klarifikasi tersebut.
Dilansir dari VIVA News, surat undangan Kortatipidkor Polri terkait penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan dan hibah tanah Sepolwan tersebut secara resmi dimulai pada 2 Juli 2026, sedangkan undangan klarifikasi dilayangkan pada 16 Juli 2026.
Dari hal ini, eks Wakapolri Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Oegroseno turut mempertanyakan apa dasar penyelidikan terhadapnya dengan menjelaskan dugaan tindak pidana yang dimaksud.
“Sekarang ada indikasi dituduh dugaan korupsi 15 tahun yang lalu. Silakan dilakukan penyelidikan, tapi pelajari dulu hukum acara pidana. Pidananya apa? Perbuatan pidananya apa? Sebutkan dulu kerugian negaranya,” tegas eks Wakapolri Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Oegroseno.