KPK Ingatkan Pejabat BUMN, Beberapa Jajaran Belum Setor LHKPN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ingatkan pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Sumber :
  • https://www.viva.co.id/foto/1909820-kpk-sentil-pejabat-bumn-belum-setor-lhkpn-desak-pemberian-sanksi

Jakarta, VIVA Mindset – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia mengungkapkan beberapa jajaran pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) belum menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

img_title Pemohon Minta Wakil Presiden Gibran Hadiri Sidang Pembuktian Ijazah, Hakim Mahkamah Konstitusi Tolak Tegas

“Sampai akhir Juni ini memang kita akui ada beberapa manajemen BUMN yang per 31 Maret lalu belum melapor,” ujar Aminudin selaku Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK dalam keterangan di Gedung ACLC KPK, Jakarta, pada Selasa, 30 Juni 2026 yang dilansir dari VIVA News.

Lebih lanjut, Aminudin menjelaskan bahwa KPK sudah menyiapkan surat teguran yang dikirimkan kepada pihak manajemen BUMN agar diberi sanksi. Meski demikian, Aminudin tidak mengungkapkan secara detail tentang jumlah pihak manajemen BUMN yang belum menyetorkan LHKPN.

img_title Tuntas Sebelum Tenggat Tahun 2043, Utang Obligasi BLBI Rp218,3 Triliun Lunas pada Era Presiden Prabowo

"Jika untuk ASN sudah ada aturan sanksinya. Untuk level BUMN, sanksinya disesuaikan dengan aturan internal yang berlaku di masing-masing perusahaan," jelas Aminudin.

Aminudin berharap bahwa beberapa pihak manajemen BUMN bisa mematuhi regulasi tentang LHKPN. Sementara itu, KPK mengingatkan kepada pihak manajemen atau jajaran pejabat BUMN yang belum menyetorkan LHKPN agar segera melengkapi dokumen tersebut.

KPK juga menegaskan kewajiban penyetoran LHKPN berlaku untuk seluruh pejabat BUMN di bawah naungan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) tanpa terkecuali.

img_title Kebakaran Hutan dan Lahan Masih Terjadi, Pemerintah Kerahkan 64 Pesawat dan 54.394 Personel untuk Padamkan Api

"Jadi, WNI dan termasuk WNA, walaupun dia asing, posisinya saat ini adalah sebagai top management di BUMN. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, struktur di BUMN termasuk dalam kategori wajib lapor LHKPN," kata Aminudin.

Kebijakan penyetoran LHKPN pun berlaku bagi warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) yang menjabat jajaran manajemen BUMN. Dengan demikian, KPK berkomitmen untuk mengawasi pejabat negara agar patuh menyetorkan LHKPN.