Tok! AG Resmi Divonis 3,5 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
- VIVA/M Ali Wafa
''Pengakuan anak tersebut (AG) mengenai dipaksa (diperkosa) itu tidak benar. Karena saat anak dipaksa berhubungan, pastinya akan mengalami trauma. Sedangkan anak (AG) tidak mengalami trauma tersebut," ujar Sri.
Dalam amar putusan yang disampaikan Hakim Sri Wahyuni disebutkan bahwa AG usai bersetubuh dengan David Ozora juga melakukan persetubuhan dengan Mario Dandy sampai 5 kali.
Penetapan vonis yang didapat oleh AG lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Di mana AG sebelumnya dijatuhi tuntutan 4 tahun penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Ada 3 pertimbangan yang meringankan vonis hukuman AG. Pertama, AG dianggap masih muda dan dipercaya bisa perbaiki diri. Kedua, AG telah menyesali perbuatannya terhadap David Ozora. Ketiga, AG memiliki orang tua yang sakit parah, sehingga menjadi pertimbangan dalam pengambilan putusan.
Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id dengan judul: Bohong Diperkosa David, Hakim Ungkap AG Telah Bersetubuh 5 Kali dengan Mario