Tok! AG Resmi Divonis 3,5 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

AG usai mengikuti sidang vonis hakim.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta, MindsetAgnes Gracia alias AG secara resmi divonis 3,5 tahun penjara karena terbukti terlibat atas aksi penganiayaan berat dan berencana terhadap David Ozora. Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Sri Wahyuni pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/4/2023).

10 Ciri NPD atau Gangguan Kepribadian Narsistik yang Konon Dialami Virgoun

Kebohongan AG mengenai pemerkosaan yang dilakukan David Ozora dibongkar oleh Hakim dalam persidangan.

Karena tuduhan pemerkosaan tersebut memicu Mario Dandy melakukan penganiayaan kepada David sampai jatuh koma dirumah sakit.

Alasan Penganiayaan David Ozora Terbongkar, Hakim Ungkap AG Bersetubuh 5 Kali dengan Mario

''Pemicu emosi saksi Mario Dandy kepada korban (David Ozora) karena pengakuan dari anak (AG) kepada saksi Mario Dandy bahwa anak (AG) disetubuhi oleh anak korban pada tanggal 17 Januari 2023," paparnya melansir VIVA, Selasa (11/4/2023). 

Dari hasil sidang menerangkan bahwa AG terbukti mengarang cerita perihal pengakuannya diperkosa David Ozora.

Karir Kepolisian AKP Agnis Juwita Manurung, Polisi Viral Gegara Flexing di Medsos

Hakim memutuskan tersebut dengan alasan sikap AG yang tidak menunjukan traumatik, bahkan diketahui dirinya bersetubuh dengan Mario Dandy berulang kali.

''Pengakuan anak tersebut (AG) mengenai dipaksa (diperkosa) itu tidak benar. Karena saat anak dipaksa berhubungan, pastinya akan mengalami trauma. Sedangkan anak (AG) tidak mengalami trauma tersebut," ujar Sri. 

Sosok Agnes Gracia muncul kekasih Mario Dandy & mantan David.

Photo :
  • Instagram

Dalam amar putusan yang disampaikan Hakim Sri Wahyuni disebutkan bahwa AG usai bersetubuh dengan David Ozora juga melakukan persetubuhan dengan Mario Dandy sampai 5 kali.

Penetapan vonis yang didapat oleh AG lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Di mana AG sebelumnya dijatuhi tuntutan 4 tahun penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Ada 3 pertimbangan yang meringankan vonis hukuman AG. Pertama, AG dianggap masih muda dan dipercaya bisa perbaiki diri. Kedua, AG telah menyesali perbuatannya terhadap David Ozora. Ketiga, AG memiliki orang tua yang sakit parah, sehingga menjadi pertimbangan dalam pengambilan putusan.

 

Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id dengan judul: Bohong Diperkosa David, Hakim Ungkap AG Telah Bersetubuh 5 Kali dengan Mario